Khofifah Imbau ASN Pemprov Jatim Tetap Produktif Selama Libur Idulfitri

20 Maret 2025 15:15 20 Mar 2025 15:15

Thumbnail Khofifah Imbau ASN Pemprov Jatim Tetap Produktif Selama Libur Idulfitri Watermark Ketik
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memimpin Apel Pagi bersama ASN di Halaman Sekretariat Daerah, Provinsi Jawa Timur, Kamis, 20 Maret 2025. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jawa Timur untuk tetap produktif selama libur Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Imbauan ini didasarkan pada penerbitan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan Work From Anywhere (WFA)

"Maka pelaksanaan Flexible Working Arrangement atau FWA kali ini kita sesuaikan. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama empat hari, yaitu sejak 24 hingga 27 Maret 2025," ujar Khofifah saat memimpin Apel Pagi bersama ASN di Halaman Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Kamis, 20 Maret 2025.

Sedangkan untuk pelayanan berdampak langsung pada masyarakat untuk tetap melakukan tugas kedinasan Work From Office (WFO). 

"Yang WFO seperti Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah agar melaksanakan tugas kedinasan," kata Khofifah.

Gubernur Khofifah, menilai kebijakan ini sebagai bentuk untuk menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial. 

"Selain itu, ia juga meminta agar pelayanan publik dilakukan dengan memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan, meliputi penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan hamil, anak-anak, dan lainnya," jelasnya.

Sementara itu, beberapa Perangkat Daerah lainnya diperkenankan membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, Work From Home (WFH), atau lokasi lain yang ditetapkan untuk WFA.

"Perangkat daerah yang melaksanakan tugas kedinasan maksimal 50 persen WFH atau WFA terdiri dari Sekretariat Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas Penanaman Modal PTSP, serta Dinas Komunikasi dan Informatika," jelasnya.

Lebih lanjut, ada pula Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas PU Bina Marga, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Dinas PU Sumber Daya Air, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan, serta Inspektorat Provinsi.

"Maka Perangkat Daerah selain yang saya sebutkan tadi dapat melaksanakan tugas kedinasan maksimal 25 persen WFH atau WFA. Intinya kita sesuaikan semua dengan karakteristik kedinasan masing-masing," tegas Khofifah.

Gubernur Khofifah menambahkan agar Kepala Perangkat Daerah memastikan pelaksanaan WFA ini tidak mengganggu jalannya penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Saya juga mengimbau agar instansi yang memberlakukan jam kerja sif diatur kembali jam layanannya agar pemberian layanan sesuai dengan standar meski WFA berjalan,” sambungnya.

Hal ini juga termasuk optimalisasi sistem berbasis digitalisasi, selektif dalam pemberian cuti tahunan, memantau serta mengawasi pemenuhan pencapaian sasaran dan target kinerja serta mencatat kehadiran melalui Jatim Presensi.

Selain itu, untuk akses kanal pengaduan, seperti Lapor! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, serta media lainnya agar secara aktif dibuka untuk menampung aspirasi masyarakat, memberikan informasi terkait perubahan jadwal atau cara akses layanan, serta memastikan standar pelayanan tetap terjaga, baik secara daring maupun luring. (*)

Tombol Google News

Tags:

Khofifah Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim Gubernur Khofifah ASN Pemprov Harus Produktif ASN Libur Idulfitri Libur lebaran