KETIK, PROBOLINGGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai salah satu aparat penegak hukum di tahun 2024. Berbagai bidang berhasil mencapai kinerja sesuai tugasnya masing-masing.
Mulai dari kinerja di berbagai bidang, diantaranya Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang PB3R, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Bidang Intelijen.
Kejaksaan Negeri Situbondo melaporkan pencapaian kinerja signifikan dalam bidang tindak pidana khusus selama tahun 2023-2024, yaitu total 3 perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
2 perkara tindak pidana korupsi berhasil dituntut, dengan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp 407.979.606,62. Hal sama dilakukan dalam Restorative Justice atau RJ.
Kejari Situbondo melalui Bidang Tindak Pidana Umum sejak diterbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 6 perkara.
Tidak hanya itu sepanjang tahun 2024 terdapat 324 SPDP masuk ke Bidang Tindak Pidana Umum serta perolehan PNBP Tilang sejumlah Rp 94.998.000,- dan PNBP Perkara sejumlah Rp 77.907.000.
Kemudian melalui bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejaksaan Negeri Situbondo dari bulan Januari-Desember 2024 telah melaksanakan 74 Kegiatan Pengembalian Barang Bukti dengan berbagai Jenis Barang Bukti.
Termasuk 5 diantaranya dilakukan pengantaran Barang Bukti kepada pemilik atau korban yang bersangkutan dari total 74 Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht) Semester I tahun 2024.
Bidang PB3R, Kejaksaan Negeri Situbondo juga telah Melaksanakan 1 Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht) periode tahun 2024 yang berasal dari 117 perkara.
Kemudian penyetoran uang rampasan Negara/Barang Bukti Berupa Uang yang putusannya dirampas untuk Negara (PNBP Kejari Situbondo periode Januari s/d November 2024 sejumlah Rp. 27.932.500,- dan Penjualan Langsung Barang Rampasan di tahun 2024 sebanyak 3 (tiga) kegiatan dengan total Rp.247.380.000,- dalam 67 perkara.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Situbondo melalui bidang Perdata dan tata Usaha Negara berhasil melakukan Pemulihan Keuangan Negara dalam kurun tahun 2024 dengan total sebesar Rp 4.049.738.785,00 yang berasal dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 3.004.666.901,00 dan BAPENDA sebesar Rp 338.015.650,00 serta Bank BRI sebesar Rp 601.273.212,00 dan BPJS Kesehatan Rp 105.000.000,00.
Selain itu, bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Situbondo bekerjasama dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Situbondo berhasil Pengembalian Ganti Kerugian Hasil Pengawasan APIP Tahun 2024 atas Pengelolaan APBDes Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor: SP.OPS-38/M.5.40/Dek.1/10/2024, diperoleh pengembalian sebesar Rp.6.260.555.069,00.
Hal ini menunjukkan wujud kerjasama yang solid antara Inspektorat Daerah Kabupaten Situbondo dengan Kejaksaan Negeri Situbondo yang mencerminkan sinergi antara kedua institusi dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel serta dalam meminimalisir potensi kerugian negara.
Keberhasilan ini tidak hanya menandai pencapaian dalam aspek pengawasan dan pengendalian internal, tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara Inspektorat Daerah Kabupaten Situbondo dengan Kejaksaan Negeri Situbondo dapat menghasilkan dampak positif yang signifikan terhadap pemulihan keuangan negara dan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo Ginanjar Cahya Permana, S.H., M.H mengatakan, dengan pencapaian kinerja yang signifikan ini, Kejaksaan Negeri Situbondo akan terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan hukumnya.
“Melalui upaya yang berkelanjutan dan partisipasi aktif dari masyarakat, Kejaksaan Negeri Situbondo optimis akan dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Situbondo,” kata Ginanjar Cahya Permana, Kajari Situbondo. (*)