KETIK, MADIUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menetapkan status tersangka terhadap AS (36 tahun), seorang pegawai sebuah bank milik pemerintah di Kota Madiun. Pria yang menjabat sebagai penyelia kredit ini langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Dengan mengenakan rompi berwarna merah muda -khas tahanan kejaksaan-, AS yang mengenakan masker dengan tangan terborgol nampak pasrah memasuki mobil tahanan yang membawanya ke Lapas Kelas 1 Madiun.
"Ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan penyelidikan," ujar Kajari Kota Madiun, Dede Sutisna saat dikonfirmasi.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Dalam penyelidikan kemudian ditemukan, tersangka AS melakukan transaksi secara tidak sah, dari pos biaya yang seharusnya digunakan untuk biaya pemeliharaan material dan inventaris kantor.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka AS menggunakan akun milik orang lain tanpa sepengetahuan orang tersebut.
"Tersangka AS melakukan transaksi fiktif, secara bertahap dari Mei 2024 hingga awal September 2024, dengan jumlah yang bervariasi. Total kerugian negara berdasarkan penyidikan sementara ini mencapai Rp2,8 Miliar," papar Dede yang didampingi Kasi Pidsus, Arfan Halim dan Kasi Intel, Dicky Andy Firmansyah.
Tersangka mengaku menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk kepentingan pribadinya.
Dalam pemeriksaan yang berujung penetapan tersangka tersebut, AS didampingi pengacara dan tim divisi legal bank tempatnya bekerja.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 64 (1) KUHP.
"Ancaman hukuman (maksimalnya) 20 tahun penjara," ujar Dede.
Sejauh ini, korps Adhyaksa mengisyaratkan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah tersangka. "Biarkan alat bukti yang berbicara," papar Dede.
Sejauh ini, Kejari Kota Madiun menilai, bank milik pemerintah tersebut cukup kooperatif dalam membantu proses penyidikan. (*)