KPAI Terjun ke Kediri, Janji Kawal Kasus Santri Meninggal Dianiaya Senior

Jurnalis: Isa Anshori
Editor: Muhammad Faizin

1 Maret 2024 12:34 1 Mar 2024 12:34

Thumbnail KPAI Terjun ke Kediri, Janji Kawal Kasus Santri Meninggal Dianiaya Senior Watermark Ketik
KPAI saat menggelar rapat koordinasi di Kantor Kemenag Kabupaten Kediri terkait kasus kematian santri asal Banyuwangi, Jumat (1/3/2024). (foto : isa/Ketik.co.id).

KETIK, KEDIRI – Jajaran anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara langsung datang berkunjung ke Kediri, Jumat (1/3/2024). Kedatangan mereka tak lain untuk melakukan pengawasan dan mendesak pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus meninggalnya santri bernama Bintang Balqis Maulana (14) asal Banyuwangi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al- Haniffiyah Kecamatan Mojo Kediri. 

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Waktu Luang dan Budaya, Aris Adi Laksono mengatakan peristiwa penganiayaan yang menyebabkan seorang santri meninggal di lingkup ponpes ini harus disikapi oleh semua pihak. Menurutnya, koordinasi dengan instansi terkait seperti Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Perlindungan Anak hingga pihak kepolisian perlu dilakukan agar mendapat solusi terbaik.

"Di sini kami melakukan pengawasan secara langsung, tentu sesuai mandat UU Perlindungan Anak, kami ingin memastikan bahwa karena ini menyangkut persoalan anak maka perlindungan anak harus diberikan, terutama pada keluarga korban. Juga anak yang berkonflik dengan hukum," terangnya usai rapat koordinasi di Kantor Kemenag Kabupaten Kediri, Jumat (1/3/2024).

Dalam kasus tersebut, 4 orang santri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Mereka merupakan senior korban. Masing-masing diantaranya berinisial NN (18) siswa kelas 11 asal Sidoarjo, MA (18) siswa kelas 12 asal Kabupaten Nganjuk, AF (16) asal Denpasar Bali, dan AK (17) warga Surabaya.

Menurut Aris, karena berstatus masih di bawah umur, maka mereka juga memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum. Selain itu, pemulihan sampai dengan rehabilitasi sosial. Lebih jauh diungkapkan Aris, KPAI juga mendorong adanya pendampingan psikologis kepada pihak keluarga korban.

"Mendorong juga adanya kepedulian sosial dengan pemberian santunan, karena itu merupakan bagian dari perintah Undang-Undang Perlindungan Anak," bebernya.

Persoalan ini, lanjut Aris tidak bisa diselesaikan secara sendirian oleh pihak Kemenag. Tetapi juga harus dibantu melibatkan unsur lainnya seperti kepolisian, UPTD Dinas Sosial serta Dinas Perlindungan Anak. Dalam pertemuan itu, KPAI memberikan rekomendasi untuk mendorong secepatnya proses hukum yang saat ini sedang berjalan di tingkat kepolisian.

"Dari proses ini keputusannya seperti apa, kita harus menghormati dan mendukung bersama-sama. Tadi komitmen dari Kemenag maupun UPTD lain akan membantu kepolisian. Kami juga minta institusi pondok pesantren untuk memberikan informasi selengkapnya," tandasnya. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Kpai ke Kediri santri Banyuwangi Ponpes Kediri Kemenag Kediri kediri penganiayaan Santri meninggal dianiaya