KPU Jatim Serahkan Santunan kepada Ahli Waris 2 Pantarlih yang Meninggal Dunia

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Mustopa

30 Juli 2024 11:17 30 Jul 2024 11:17

Thumbnail KPU Jatim Serahkan Santunan kepada Ahli Waris 2 Pantarlih yang Meninggal Dunia Watermark Ketik
KPU Jatim menyerahkam santunan kepada keluarga Pantarlih yang meninggal, Selasa (30/7/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim menyerahkan santunan kepada ahli waris dua Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Jawa Timur yang telah meninggal dunia.

Dua Pantarlih yang dimaksud yakni Ludfi Wulansari, dan Wahyu Mulatsih yang meninggal saat proses coklit.

"Sejak dilantik pada 24 Juni 2024, mereka sudah menjadi keluarga besar KPU. Sebab, tugas Pantarlih adalah memastikan hak warga negara dalam Pilkada 2024. Semoga apa yang telah dilakukan terhitung sebagai amal jariyah bagi almarhumah," kata Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi, Selasa (30/7/2024).

Aang menjelaskan, santunan ini diberikan sebagai bentuk empati dan tanggung jawab negara kepada penyelenggara pemilu. Santunan tersebut berupa uang santunan kematian senilai Rp36 juta dan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

Santunan diberikan setelah melalui proses verifikasi dan kelengkapan dokumen persyaratan pemberian santunan.

Turut hadir dalam pemberian santunan, Sekretaris Bakesbangpol Jawa Timur Ansori, Anggota KPU Kabupaten Malang Mahardika beserta Sekretaris, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dampit Siti Qoyimah, dan PPK Wajak Wiji Wulansari. Pemberian santunan berlangsung selama satu jam, dimulai pukul 08.00 WIB. (*)

Tombol Google News

Tags:

KPU Jatim Patarlih Coklit Jawa timur jatim