KETIK, JOMBANG – Kejaksaan Negeri Jombang resmi menetapkan mantan Direktur Perumda Perkebunan Panglungan, Tjahja Fadjari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan ini terkait penyalahgunaan fasilitas kredit dana bergulir untuk pengadaan bibit porang yang diberikan oleh PT Bank BPR Jatim (Bank UMKM Jawa Timur) kepada Perumda Perkebunan Panglungan pada tahun 2021. Hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar.
Kajari Kabupaten Jombang, Nul Albar mengatakan bahwa dugaan korupsi terjadi dalam proses penyaluran dan pemanfaatan kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta alat bukti, kami menetapkan saudara TF sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kredit dana bergulir pada PT Bank BPR Jatim Bank UMKM Jawa Timur kepada Perumda Perkebunan Panglungan tahun 2021, untuk pengadaan Porang sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang dalam konferensi pers, Jumat, 23 Mei 2025 malam.
Kejaksaan juga menyebut bahwa penyidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan adanya tersangka lainnya.
"Tersangka langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Jombang," kata Nul Akbar.
Penahanan mantan Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Kabupaten Jombang, Tjahja Fadjari ini dilakukan untuk mencegah agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
"Selain pertimbangan tersebut, penyidik juga telah mengantongi alat bukti yang cukup," tutur Kajari Jombang Nul Albar.
Tjahja Fadjari bakal dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)