KETIK, MALANG – KPU Kota Malang bakal memberikan sanksi tegas terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terbukti terlibat membantu pengumpulan berkas dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan di Pilkada 2024.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang, Ali Akbar menjelaskan, sanksi yang diberikan berupa pemecatan terhadap para oknum. Saat ini, pihaknya masih dalam tahap klarifikasi kebenaran informasi tersebut.
"Iya jelas, kalau memang sudah terbukti dan bersalah ya sudah, kita pecat," tegasnya, Jumat (2/8/2024).
Klarifikasi akan dilakukan dengan menemui PPK se-Kota Malang. Apabila informasi tidak didapatkan, maka KPU Kota Malang akan turun ke Panitia Pemungutan Suara (PPS). Nantinya KPU Kota Malang akan melakukan pleno terhadap kasus tersebut.
"Di PPK atau PPS kita perlu klarifikasi, kita tahu dan mendengar itu dari media sosial. Nanti kita akan plenokan di tingkat kota, bagaimana penyikapan hal ini. Kita enggak mungkin menyalahi aturan juga," tambahnya.
Ali juga menjelaskan bahwa konsekuensi terhadap bapaslon independen menjadi kewenangan mutlak dari Bawaslu Kota Malang. Kini, KPU Kota Malang akan menyelesaikan persoalan tersebut melalui komunikasi dengan pimpinan mengingat jadwal Pilkada yang berhimpitan.
"Kita berhimpitan dengan jadwal Pilkada ini. Kalau sudah terbukti bagaimana nasibnya adhoc, perseorangan, kan kita belum tahu. Mekanismenya apa yang mau diambil. Kalau dugaan pelanggaran calonnya ke Bawaslu," tutupnya.(*)
KPU Kota Malang Bakal Pecat PPK yang Terlibat dalam Pengumpulan Dukungan Bapaslon Independen
2 Agustus 2024 06:21 2 Agt 2024 06:21


Tags:
KPU Kota Malang PPK Dipecat PPK Kota Malang Kota Malang Pilkada 2024Baca Juga:
400 Mahasiswa Unitri Diwisuda, Rektor Sebut Lulusan Tak Harus Kembali ke Daerah AsalBaca Juga:
Komisi C DPRD Kota Malang Minta Proyek Hotel dan Apartemen di Blimbing Taat RegulasiBaca Juga:
Usai Periksa Dokter AY, Polresta Malang Kota Segera Gelar Perkara dan Tentukan Status TersangkaBaca Juga:
Pengelolaan MCC Sedang Dievaluasi, Tunggu Pembentukan Dinas EkrafBaca Juga:
Usai Deklarasi Anti Premanisme, Pemkot Malang Bentuk Satgas Tanggulangi Ormas BermasalahBerita Lainnya oleh Lutfia Indah

24 Mei 2025 13:14
400 Mahasiswa Unitri Diwisuda, Rektor Sebut Lulusan Tak Harus Kembali ke Daerah Asal

23 Mei 2025 19:29
Komisi C DPRD Kota Malang Minta Proyek Hotel dan Apartemen di Blimbing Taat Regulasi

23 Mei 2025 18:40
Usai Periksa Dokter AY, Polresta Malang Kota Segera Gelar Perkara dan Tentukan Status Tersangka

23 Mei 2025 12:53
Pengelolaan MCC Sedang Dievaluasi, Tunggu Pembentukan Dinas Ekraf

23 Mei 2025 10:29
Usai Deklarasi Anti Premanisme, Pemkot Malang Bentuk Satgas Tanggulangi Ormas Bermasalah

22 Mei 2025 22:15
Datang Terlambat, Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Penuhi Panggilan Kepolisian

Trend Terkini

18 Mei 2025 17:16
Car Free Day Diprotes, Kades Sekitar Stadion Kraksaan Tak Terima

18 Mei 2025 12:40
Tujuh Pasangan Tak Sah Terjaring Razia di Kosan Pacitan, Satu Masih Pelajar

17 Mei 2025 15:50
Asal Tak Ada Pungutan di Jalanan, Penambang Lumajang Siap Bayar Pajak Naik Dua Kali Lipat

19 Mei 2025 14:30
Uji Takar Dilakukan Besok, SPBU Bangunsari Pacitan Siap Beroperasi Pekan Ini

18 Mei 2025 09:56
Duel Tim Terluka, Ini Prediksi Susunan Pemain PSBS Biak vs Arema FC
Trend Terkini

18 Mei 2025 17:16
Car Free Day Diprotes, Kades Sekitar Stadion Kraksaan Tak Terima

18 Mei 2025 12:40
Tujuh Pasangan Tak Sah Terjaring Razia di Kosan Pacitan, Satu Masih Pelajar

17 Mei 2025 15:50
Asal Tak Ada Pungutan di Jalanan, Penambang Lumajang Siap Bayar Pajak Naik Dua Kali Lipat

19 Mei 2025 14:30
Uji Takar Dilakukan Besok, SPBU Bangunsari Pacitan Siap Beroperasi Pekan Ini

18 Mei 2025 09:56
Duel Tim Terluka, Ini Prediksi Susunan Pemain PSBS Biak vs Arema FC

