KETIK, JEPARA – Polres Jepara mengamankan 11 pelaku yang melakukan Pungutan Liar (Pungli) parkir tanpa izin resmi. 11 pelaku diamankan dalam operasi rutin selama Ramadhan pada 15-16 Maret 2025, dengan sasaran premanisme
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah menarik uang parkir tanpa disertai retribusi resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub)
Dalam menjalankan aksinya, mereka dengan serta melakukan pemaksaan pembayaran kepada masyarakat. Dari operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai hasil parkir liar senilai Rp289.500.
"Kami terus berkomitmen untuk menindak tegas aksi premanisme yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, terutama di bulan suci Ramadhan," ujar Kompol Edy Sutrisno saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jepara, Senin, 17 Maret 2025.
Selain itu, dalam operasi ini, Polres Jepara mengerahkan 200 personel setiap harinya untuk melakukan patroli dan penindakan terhadap berbagai bentuk gangguan ketertiban.
Hingga saat ini, belum ditemukan kasus pemerasan terhadap perusahaan atau permintaan THR ilegal oleh kelompok tertentu.
Tindakan yang dilakukan Polres Jepara ini berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan. Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 42 huruf A junto Pasal 51 ayat 1, disebutkan bahwa setiap kegiatan yang mengganggu ketertiban umum, termasuk pungutan liar di tempat parkir tanpa izin resmi, merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi.
Polres Jepara mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aksi premanisme serupa dengan menghubungi hotline Polres Jepara di 110 atau melalui Siraju Polres Jepara di nomor 08112980440.
"Kami butuh dukungan dari masyarakat. Dengan adanya laporan, kami bisa bertindak lebih cepat dan memastikan Jepara tetap aman selama Ramadhan," tuturnya. (*)