KETIK, SURABAYA – Fakta mencengangkan terkuak di sidang penggelapan BBM dengan pelapor PT Meratus Line. Saksi sekaligus terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) laut, Edi Setyawan membongkar kembali perkara penyekapan dirinya oleh Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line Slamet Rahardjo.
Upaya itu diakuinya untuk memaksa saksi mau menuduh Direksi Bahana terlibat dalam penggelapan BBM tersebut.
Diduga, upaya dan motif ini sebagai rangkaian untuk alasan PT Meratus tidak membayar utang sebesar Rp 50 miliar ke PT Bahana Line.
Diketahui, Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line, berinisial Slamet Raharjo pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyekapan Edi Setiawan yang tak lain adalah karyawan dari perusahaan pelayaran PT Meratus Line.
Penetapan Slamet sebagai tersangka terungkap dalam surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/622/SP2HP.4/VIII/RES.1.24/2022/RESKRIM yang dikeluarkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Hanya saja, sampai sekarang tidak jelas ujung kasus tersebut.
Selain terungkap fakta mencokot paksa Direksi Bahana oleh manajemen Meratus dengan penyekapan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa Edi yang menjadi saksi dalam perkara Nur Habid dan David Ellis Sinaga dan kawan-kawan, sempat ditanya jaksa Estik Dilla soal asal muasal beberapa asetnya seperti yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Saat itu, JPU Estik bertanya, dari manakah asal pembelian berupa 3 sertifikat hak milik (SHM) yang tersebar di beberapa tempat tersebut. Atas pertanyaan itu, Edi pun menjawab, jika aset itu didapatnya dari hasil berbisnis motor Vespa.
"Saya dari dulu jual vespa. Saya pernah jual vespa sampai Rp 350 juta. Saya beli Rp 50 juta, lalu saya biarkan hingga 1 sampai 2 tahun, saya jual lagi sampai Rp 350 juta. Jadi itu (aset) keuntungan vespa ditambah uang penghasilan istri juga," terangnya.
Ia pun lalu ditanya soal aliran dana hasil penggelapan BBM yang dilakukannya. Edi menjawab dengan membenarkan sebutan jaksa yang membacakan BAP, jika sebagian uang itu digunakan untuk menyumbang pondok pesantren, masjid dan musala. Untuk Masjid saja, ia pernah menyumbangkan hingga Rp 600 juta. Sedangkan musala hingga Rp 150 juta dan sebuah ponpes di Kediri hingga Rp 125 juta.
Apakah hanya itu? Ternyata tidak, Edi mengakui jika sebagian besar uang itu juga digunakan untuk bersenang-senang di tempat karaoke, dan spa.
Lalu, di mana sertifikat aset-aset yang dimilikinya itu, Edi pun menjelaskan, bahwa hal itu sudah diserahkannya pada pihak PT Meratus Line. Penyerahan surat berharga miliknya itu, diakui pada saat ia sedang disekap oleh pihak PT Meratus Line.
"Saya serahkan pada Meratus, pertama pas saya disekap, kerugian ini suruh tebus nanti saya dikeluarkan, tidak dilaporkan," ujarnya menirukan.
Ia kembali menjelaskan, sang istri waktu itu dimintanya untuk membawa 3 SHM yang dimilikinya. Dengan harapan, dengan menebus ini ia akan dikeluarkan. Namun, saat istrinya datang, ia tidak hanya diminta untuk menyerahkan SHM saja. Ia juga diminta untuk tandatangan berkas yang tidak diketahui isinya.
"Saya minta istri bawa 3 SHM, dengan harapan dengan menebus ini, saya dikeluarkan, ternyata pas istri datang, disuruh tandatangan-tandatangan saja tapi tidak dikasih tahu isinya apa. (Kemana SHM nya saat ini?) Pas di Polda dua (SHM) dikasihkan, satu ditahan," tambahnya.
Pernyataan Edi ini lantas dipertegas oleh Kuasa Hukum David dkk, Syaiful Maarif. Syaiful meminta ketegasan, siapakah pihak yang melakukan penyekapan pada dirinya itu, Edi dengan gamblang menjawab jika yang melakukan itu adalah Dirut PT Meratus Line Slamet Raharjo dan Auditor Internal Feni Karyadi.
"Disekap 5 hari. (Oleh) Slamet (Dirut) dan Feni (Auditor Internal PT Meratus Line)," tegasnya.
Ditanya apakah hanya dirinya yang disekap? Edi menjelaskan, ia tidak tahu pasti. Akan tetapi, saat itu ia lalu dikumpulkan bersama dengan kawan-kawan lainnya.
"Waktu pertama kali dikumpulkan mengaku sebelumnya dipisah-pisah, tapi apakah seperti saya (disekap), saya tidak tahu, yang jelas saya diintimidasi," ujarnya.
Soal beberapa surat pernyataan yang menyudutkan manajemen PT Bahana Line, Edi menjelaskan bahwa saat itu situasinya mendapat tekanan dan pemaksaan.
Apalagi, tambah dia, saat penyekapan terjadi, PT Meratus Line juga melibatkan oknum polisi dan oknum TNI. Ia menyebut jika dirinya dipaksa membuat surat pernyataan dan isinya didikte oleh seseorang.
"(Waktu pemeriksaan ada Tni dan polisi?) Ada yang bertanya, angkatan laut itu yang memaksa. Soal buat pernyataan saya ditekan karena ada yang mendikte,". Lantas, bagaimana soal keterlibatan Dirut PT Bahana Line Hendro Suseno yang disebut pernah dihubunginya?
Ia menjelaskan memang pernah menelpon Hendro melalui ponselnya. Awalnya, meski tersambung namun tidak diangkat. Yang kedua, pernah diangkat namun belum sempat dirinya mengutarakan maksud pembicaraan sudah ditutup dengan diarahkan agar berbicara dengan bawahannya saja untuk urusan operasional.
"Sekali tersambung tidak diangkat. Yang kedua tersambung dan diangkat, tapi belum sempat ngomong sudah disuruh ngomong sama bawahannya," tegasnya.
"Jadi dengan dia mengarahkan pada bawahannya anda mengasumsikan bahwa Hendro tahu maksud anda gitu ya," tanya Ketua Hakim Sutrisno dan dijawab iya oleh Edi.
Soal penentuan harga BBM hasil penggelapannya, diakui tidak ada campur tangan dari petinggi manajemen PT Bahana Line. Sebab, selama ini harga ditentukan oleh KKM dan dibayarkan oleh terdakwa David dan Dodi saja.
"Tidak pernah ketemu pimpinan Bahana, hanya bertemu dengan (terdakwa) David dan Dodi. Yang menentukan harga adalah KKM," ungkapnya.
Dalam kesaksiannya Edi juga mengungkapkan penerimaan uang hasil jual beli BBM selama ini tidak pernah diterimanya dari kantor Bahana tetapi dari luar.
Sebelumnya, Direksi Bahana Ratno Tuhuteru dalam kesaksiannya mengungkapkan jika awal berbisnis bertemu pemilik Meratus Charles Manaro dan selalu lancar.
Namun Ia merasa geram ketika ada kasus ini, Dirut Meratus dan Auditor Fenny Karyadi selalu berusaha mengkaitkan direksi Bahana dengan ulah anak buahnya sendiri di Meratus.
Bahkan Ratno sempat mengancam akan menempuh jalur hukum memperkarakan Slamet dan Feni. Kesaksian Edi kali ini disinyalir semakin membuka fakta jika semua upaya membidik Direksi Bahana melalui cara pemaksaan dan penyekapan.(*)
Disclaimer : Redaksi tidak terlibat/memihak salah satu pihak berperkara hukum. Redaksi memberikan hak jawab apabila terjadi keberatan atas pemberitaan sesuai kode etik jurnalistik dan UU Pers yang berlaku.