Lucky Hakim Ikut Diperiksa sebagai Saksi Kasus Panji Gumilang

Jurnalis: Mustopa
Editor: M. Rifat

14 Juli 2023 04:38 14 Jul 2023 04:38

Thumbnail Lucky Hakim Ikut Diperiksa sebagai Saksi Kasus Panji Gumilang Watermark Ketik
Lucky Hakim. (Foto: instagram @luckyhakimofficia)

KETIK, JAKARTA – Bareskrim Polri terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk mendalami kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. Hari ini (14/7/2023), penyidik dijadwalkan meminta keterangan terhadap mantan wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim.

Politikus yang juga aktor kelahiran Cilacap, Jawa Tengah tersebut membenarkan pemanggilan dirinya. Dia juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan kepada penyidik Bareskrim Polri.

”Insyaallah saya hadir,” ungkap Lucky Hakim seperti dilansir Suara.com, media jaringan Ketik.co.id, Jumat (14/7/2023).

Lucky Hakim saat menjabat sebagai wakil Bupati Indramayu pernah menghadiri acara di Ponpes Al Zaytun dan videonya sempat viral di media sosial. Politisi Partai Demokrat tersebut sudah menyampaikan klarifikasi.

Melalui akun instagram pribadinya, Lucky Hakim membenarkan bahwa ia pernah hadir sebanyak dua kali ke ponpes yang dipimpin Panji Gumilang itu. Dia memenuhi undangan tersebut sebagai pejabat daerah.

”Itu tahun lalu waktu saya masih jadi kepala daerah di Indramayu dan diundang sebagai kepala daerah,” jelas Lucky Hakim terkait video yang viral.

Sebelum memeriksa Lucky Hakim sebagai saksi, Bareskrim Polri sudah meminta keterangan dari para ahli, seperti ahli agama, ahli bahasa, ahli sosiologi hingga ahli teknologi informasi. Pemanggilan berlangsung selama 2 hari pada Rabu dan Kamis kemarin.

Panji Gumilang sebagai terlapor juga sudah diperiksa pada 3 Juli lalu. Hasil pemeriksaan terhadap pria asal Gresik Jawa Timur itu lah yang kemudian membuat kasusnya naik ke tahap penyidikan.

Seperti diketahui, penyidik terus mendalami kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun setelah menerima dua laporan. Yakni dari Forum Pembela Pancasila dan pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Centre, Ken Setiawan.

Panji Gumilang dilaporkan karena diduga melanggar pasal 156 A tentang penistaan agama. Dalam gelar perkara ada penambahan pasal 45a ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 14 UU Nomor Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(*)

Tombol Google News

Tags:

Lucky Hakim Panji Gumilang Al Zaytun Penistaan Agama Bareskrim