KETIK, LABUHAN BATU – Dua pria warga Lingkungan III Simpang Panigoran, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yakni GP alias Agus (26) dan MDS alias Danil (21) diringkus tim Opsnal Polsek Marbau, Polres Labuhanbatu.
Penangkapan pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 11.30 WIB di sekitaran rel KA itu, berawal dari gerak-gerik keduanya yang dinilai sangat janggal dan mencurigakan.
Demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas, Kompol Syafrudin di Mapolres Labuhanbatu jalan MH Thamrin Rantauprapat, Sabtu, 26 April 2025.
Diceritakannya, pengungkapan bermula informasi masyarakat menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di seputaran Lingkungan I, Kelurahan Marbau.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Marbau segera bergerak dan melakukan penyelidikan intensif ke lokasi.
Ternyata benar, siang itu tim mendapati dua orang pria yang tengah berbincang-bincang di dekat rel kereta api di lokasi yang dimaksud.
Gerak-gerik keduanya mencurigakan sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,64 gram, uang tunai sebesar Rp. 40.000, dan satu unit handphone merk Vivo warna merah hitam.
Menurut Syafrudin, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Marbau dan selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)