KETIK, PALEMBANG – Mediasi kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) antara Gusti dan suaminya, Dedi Suparman (DS), di Polda Sumatera Selatan pada Selasa 20 Mei 2025 menemui jalan buntu.
Hal ini karena pihak Dedi Suparman Owner Travel Umroh Holiday tidak menghadiri pertemuan tersebut. Ketidakhadiran ini sontak menuai kekecewaan dari Nurmala, kuasa hukum Gusti, yang menilai pihak Dedi Suparman tidak menghargai institusi penegak hukum.
"Tadi kita sudah hadir untuk mediasi yang dipimpin oleh Kasubdit, tetapi kita sangat menyayangkan yang mana Polda Sumsel selaku aparat penegak hukum tidak dihargai oleh pihak suami klien kita yang tidak menghadiri upaya mediasi yang dilakukan oleh Polda Sumsel hari ini," ujar Nurmala dengan nada menyesal.
Terkait tudingan kuasa hukum Dedi Suparman yang menyebut bukti visum kliennya palsu, Nurmala dengan tegas mempersilakan pihak seberang untuk membuktikannya.
"Silakan saja dibuktikan, jangan asal ngomong di media saja. Kita tegaskan visum itu asli, karena dikeluarkan oleh pihak yang berwenang yakni salah satu rumah sakit, soal isi visum benar atau tidak perlu kita uji," tegas Nurmala, menantang pihak lawan untuk membuktikan klaim mereka di jalur hukum.
Nurmala juga membantah tuduhan bahwa kliennya "menjual kesedihan" atau drama hanya demi bertemu anaknya.
"Siapa bilang klien kita menjual kesedihan emang berapa lakunya? Justru saya sedih melihat istri konglomerat hidupnya sekarang seperti ini, tidak ada satupun barang terkenal yang dipakainya, rekeningnya pun kosong. Jadi sangat disayangkan, saya turun dalam perkara ini karena terpanggil hati nurani," ungkap Nurmala sembari menggambarkan kondisi Gusti yang memprihatinkan.
la menambahkan, "Jadi kuasa hukumnya silakan saja ngomong di luar sana, saya sudah membaca semua pemberitaannya jadi silakan saja, yang jelas kita tetap menghormati proses hukum yang berlaku."
Mengenai isu hak asuh anak, Nurmala menegaskan tidak ada undang-undang atau pasal yang melarang anak bertemu orang tuanya, terlepas dari putusan pengadilan mengenai hak asuh.
"Soal anak tidak ada undang-undang ataupun pasal yang melarang anaknya untuk bertemu dengan orang tuannya, meskipun sudah ada putusan pengadilan jatuh ke mana hak asuh anak tersebut, tidak boleh ada yang melarang anak ini bertemu dengan ibu maupun ayahnya. Jadi jangan Asbun (asal bunyi - red)," jelasnya.(*)