Masih Berani Jual Rokok llegal? Ini Sanksinya

Jurnalis: Abdul Fatah
Editor: M. Rifat

2 Oktober 2024 09:35 2 Okt 2024 09:35

Thumbnail Masih Berani Jual Rokok llegal? Ini Sanksinya Watermark Ketik
Sosialisasi rokok cukai ilegal oleh Kominfo Lumajang, 1 Oktober 2024 (Foto: Kominfo Lumajang)

KETIK, LUMAJANG – Berbagai upaya terus dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Lumajan untuk menekan peredaran rokok ilegal dengan menyelenggarakan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang menyasar kalangan pedagang rokok, tokoh masyarakat dan masyarakat umum.

Sosialisasi tersebut diharapkan mampu memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal dan apa yang harus dilakukan jika menemukan praktek peredaran rokok ilegal.

"Kami berharap memiliki dampak positif dari kegiatan ini, para pedagang mengetahui rokok yang tidak boleh dijual seperti apa, kalau ada sales rokok ilegal harus bagaimana, harapannya rokok ilegal ini dapat ditekan peredarannya," terang Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, Bekti Sawiji, Senin (1/11/2021).

Bekti mengungkapkan, selain sosialisasi yang dilakukan Dinas Kominfo, pemerintah juga melakukan Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal yang dilakukan jajaran Satpol PP, Dinas Perdagangan dan beberapa instansi terkait.

Di sisi lain, Ivan Ludiyanto narasumber dari Kantor Bea Cukai Probolinggo menjelaskan ada beberapa ciri-ciri rokok ilegal, beberapa di antaranya belum punya nama, dikemas secara sederhana, kebanyakan nama plesetan nama rokok ternama dan harganya murah.

Ia menyebut ada sanksi yang menunggu jika melakukan pelanggaran berbentuk pemalsuan cukai atau memproduksi rokok ilegal.

"Ada sanksi yang menjerat pelaku pemalsuan cukai rokok, atau memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal," ujarnya.

Beberapa sanksi di antaranya:

1. Pita Cukal Palsu

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007.

2. Pita Cukal Bekas

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) UU No 39 Tahun 2007.

3. Pita Cukai Berbeda

Dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai ya seharusnya dilunasi. Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007.

4. Tanpa Pita Cukai (Polas)

Pidana penjara paling singkal 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) No 38 Tahun 2007. (*)

Tombol Google News

Tags:

DBCHCT Lumajang Rokok illegal Lumajang berita lumajang hari ini