Miris, Pria Setengah Abad Ini Ditangkap Polisi Diduga Akibat Lecehkan Bocah SD

Jurnalis: Basriadi
Editor: Gumilang

7 Mei 2024 16:00 7 Mei 2024 16:00

Thumbnail Miris, Pria Setengah Abad Ini Ditangkap Polisi Diduga Akibat Lecehkan Bocah SD Watermark Ketik
RN (50) ,Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Nagan Raya,Selasa (07/5/2024). (Foto : Satreskrim for:Ketik.co.id)

KETIK, NAGAN RAYA – Kepolisian Polres Nagan Raya berhasil mengamankan Satu orang lelaki paruh baya yang tercatat sebagai warga kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya Provinsi Aceh, Selasa (7/05/2024).

Polisi Menahan RN (52) karena diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan Seksual terhadap seorang anak di bawah umur.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat reskrim Iptu Vitra Ramadani menerangkan, mulanya perbuatan pelaku tersebut diketahui oleh masyarakat.

Masyarakat itu merupakan tetangga pelaku itu sendiri lalu langsung melaporkan kepada aparat kepolisian. Tim Opsnal sat Reskrim Polres Nagan Raya langsung bergerak menuju rumah pelaku di Krueng Semayam Kecamatan Darul Makmur,Kabupaten Nagan Raya.

Setelah dipastikan (RN) berada dirumah, tim opsnal langsung melakukan penangkapan meskipun sempat melakukan perlawanan.

“Sempat melakukan perlawanan terhadap polisi. Tapi pelaku bisa diamankan dan telah berada di Polres untuk diserahkan ke Unit PPA guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari pelaku polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil Avanza warna Putih tipe G tahun 2016 dengan Nomor Polisi BK 1032  SG dan 1 (satu) Unit HP OPPO Warna  Hitam.

"Sejauh dari hasil pemeriksaan sementara dapat pastikan pelaku disangkakan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat sebagaimana dimaksud  Pasal 47 Qanun Aceh," tutupnya.

 

Tombol Google News

Tags:

Polisi tangkap pelaku Tindak pidana pelecehan seksual di nagan raya