Nunggak Bayar Upah, Kasus Buruh Triplek Pacitan Naik ke Level Provinsi

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: M. Rifat

12 September 2024 07:22 12 Sep 2024 07:22

Thumbnail Nunggak Bayar Upah, Kasus Buruh Triplek Pacitan Naik ke Level Provinsi Watermark Ketik
Suasana tripartit atau perundingan untuk pencarian kesepakatan antara karyawan dan pihak manajemen PT. Linggar Jati Mahardika Mulia II di Area Kantin Kantor Disdagnaker Pacitan, 15 Juli 2024. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Permasalahan upah buruh pabrik triplek (Plywood) di Pacitan, PT. Linggar Jati Mahardika Mulia II, kini naik ke level provinsi. Itu setelah perusahaan kembali gagal memenuhi janjinya untuk melunasi tunggakan gaji para pekerja. 

Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disdagnaker Pacitan, Supriyono, mengungkapkan, pada 10 September 2024 pihaknya telah mengonfirmasi ke perusahaan, namun perusahaan menyatakan belum bisa menunaikan kewajibannya.

"Hari ini kami mengeluarkan surat anjuran yang berisi rekomendasi untuk menyelesaikan permasalahan ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur," jelasnya, Kamis, 12 September 2024.

Permasalahan ini bermula sejak akhir 2023 ketika karyawan mendesak perusahaan untuk segera membayar tunggakan upah mereka, khususnya untuk periode 16-30 November 2023.

Dalam perundingan bipartit (dua pihak) yang dilakukan awal tahun 2024, perusahaan telah berjanji untuk membayarkan 50 persen dari tunggakan gaji pada 29 Februari 2024 dan sisanya pada 15 Maret 2024.

Selain itu, perusahaan juga disebut telah memotong gaji karyawan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan. Namun, pihak BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan belum menerima pembayaran tersebut.

Dalam perundingan bipartit, perusahaan juga berjanji akan melunasi iuran BPJS paling lambat 31 Mei 2024, tetapi hingga saat itu janji tersebut belum direalisasikan.

"Karena hak-hak mereka belum dipenuhi, para pekerja akhirnya melapor ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan," imbuhnya kepada Ketik.co.id.

Pada 15 Juli 2024, Disdagnaker Pacitan menginisiasi pertemuan tripartit (tiga pihak) yang melibatkan 22 pekerja, perwakilan perusahaan, dan dinas terkait. Dalam pertemuan tersebut, perusahaan diberikan tenggat waktu hingga 10 September 2024 untuk melunasi kewajibannya. 

Faktanya, perusahaan kembali gagal memenuhi kesepakatan tersebut. Kini, permasalahan ini telah diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur untuk ditindaklanjuti.

"Jika di tingkat provinsi tidak ada titik temu, langkah terakhir adalah membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (HI)," bebernya.

Sekadar informasi, upah harian pekerja di PT. Linggar Jati Mahardika Mulia II Pacitan untuk pegawai lepas maupun tetap berkisar Rp63-80 ribu, dengan uang lembur sebesar Rp11-15 ribu per jam. Para pekerja juga diwajibkan menyisihkan iuran BPJS Ketenagakerjaan, sementara kekurangannya ditanggung oleh perusahaan. (*)

Tombol Google News

Tags:

pacitan Kasus Buruh di Pacitan PT. Linggar Jati Mahardika Mulia