KETIK, JEPARA – Kantor Bea Cukai Kudus bersama tim gabungan Kodim 0719/Jepara, Polres, Kejari, Diskominfo, serta Bagian Perekonomian Setda Jepara, menggelar Operasi pemberantasan rokok ilegal, pada Senin, 10 Maret 2025.
Kabid Penegakan Perda, Ketertiban Umum, dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP dan Damkar, Abdul Kalim, mengungkapkan bahwa operasi ini berjalan lancar meskipun menghadapi kendala teknis di lapangan.
"Dari informasi intelijen, ada beberapa toko yang diduga menjual rokok ilegal. Tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan," jelasnya.
Hasil operasi, tim di wilayah selatan menyita 20 batang, wilayah tengah 1.752 batang, dan wilayah utara 5.446 batang rokok ilegal dari berbagai merek. Pelanggaran yang ditemukan mencakup rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, hingga penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
“Hari ini barang bukti langsung kami serahkan kepada Bea Cukai Kudus,” tambah Abdul Kalim.
Operasi ini menjadi bukti keseriusan Pemkab Jepara dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Abdul Kalim mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Caranya dengan tidak membeli atau menjual rokok tanpa pita cukai resmi. Supaya stabilitas ekonomi terjaga dan mendukung pembangunan negara.
"Jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang. Mari bersama kita ciptakan lingkungan yang bebas dari rokok ilegal demi kesejahteraan dan masa depan yang lebih baik," tukasnya.(*)