KETIK, LABUHAN BATU – Personel Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu, Sumut meringkus dua terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (3/8/2024) malam.
Penangkapan itu sehari pasca heboh adanya puluhan warga Lingkungan Aek Riung, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan membakar gubuk yang biasa dijadikan lokasi mengisap sabu-sabu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas, AKP Syafrudin menerangkan, awalnya kepolisian menerima laporan dari warga tentang pembakaran gubuk terbuat dari tenda plastik di lahan perkebunan kelapa sawit di sana.
Keesokannya pada Sabtu, 3 Agustus 2024 sekitar pukul 09.30 WIB sejumlah aparat dari Polres Labuhanbatu dan Polsek Bilah Hulu melakukan penyelidikan.
Tidak berapa lama, aparat meringkus DS (33) dan RG (27) yang dicurigai terlibat dalam aktivitas tersebut, keduanya merupakan warga Lingkungan Pekan II Sigambal, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan.
"Dari kedua pelaku, disita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,14 gram, lima bungkus kertas putih berisi diduga narkotika jenis ganja, dan uang tunai Rp 30.000," ujar AKP Syafrudin, Senin (5/8/2024).
Selain itu, ditemukan alat isap sabu (bong), kaca pirex, mancis, gunting, pisau kartel, pipet, kotak karbon, kotak kayu, karpet, dan selembar triplek.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan membantu dalam pemberantasan narkotika," terang Syafrudin.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
Masyarakat, sambungnya, diharapkan terus memberikan dukungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan dan menjalin komunikasi yang baik dengan pihak berwajib untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama. (*)