Pascapenguntitan Jampidsus Kejagung, JCW Ingatkan Perlawanan Balik Koruptor

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Mustopa

26 Mei 2024 05:57 26 Mei 2024 05:57

Thumbnail Pascapenguntitan Jampidsus Kejagung, JCW Ingatkan Perlawanan Balik Koruptor Watermark Ketik
Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW Baharuddin Kamba. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Peristiwa dikuntitnya Jampidsus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah oleh orang yang diduga anggota Densus 88 Antiteror pekan lalu, memicu reaksi sejumlah pihak.

Salah satunya dari Jogja Corruption Watch (JCW). Mereka meminta Kejaksaan agar tetap fokus dalam penuntasan kasus dugaan korupsi baik yang ditangani oleh Kejaksaan Agung maupun kejaksaan di daerah.

Elemen masyarakat yang dideklarasikan di Bunderan Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 2007 ini juga mengapresiasi langkah berani dan tegas yang diambil pihak Kejaksaan Agung RI yang mengusut sejumlah dugaan korupsi di tanah air.

Seperti dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan atau IUP pada PT. Timah Tbk pada tahun 2015 - 2022 yang menjerat sejumlah pihak dalam perkara ini.

Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW Baharuddin Kamba, dalam keterangannya, menyebutkan bahwa JCW mengapresiasi keberanian Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam menangani sejumlah dugaan perkara korupsi dengan nilai kerugian negara yang fantastis.

Namun, JCW mengingatkan agar pihak Kejaksaan Agung untuk senantiasa berhati-hati dalam mengusut suatu perkara apalagi perkara dugaan korupsi yang nilai kerugian negara cukup fantastis dan melibatkan orang-orang punya relasi kuasa.

Karena akan ada saja pihak-pihak yang mencoba menghambat upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama timnya.

"Apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung berdampak pada psikologi atau ketidaksukaan terhadap institusi. Sehingga dengan berbagai cara, para koruptor akan memainkan perannya. Tidak hanya sekadar godaan materiil dan immateriil. Tetapi juga ancaman fisik," jelasnya, Minggu (26/05/2024).

Baharuddin Kamba menyebut adanya istilah nabok nyilih tangan yang artinya memukul dengan meminjam tangan orang lain. Untuk itu, JCW mengingatkan perlunya mewaspadai adanya perlawanan balik atau corruptor fight back ini.

"Karena segala cara akan dilakukan untuk melemahkan nyali Kejaksaan Agung dalam upaya pemberantasan korupsi," terangnya.

Ia kemudian menyampaikan, pemberantasan korupsi yang masif misalnya dalam perkara di PT. Timah Tbk yang menjerat belasan tersangka. Kondisi seperti ini bisa saja muncul perlawanan dari pihak-pihak tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan orang lain.

Untuk itu, perlunya digaungkan bahwa perlawanan dari para koruptor bukan sekadar menjadi ancaman bagi para penegak hukum, namun melumpuhkan semangat pemberantasan korupsi itu sendiri.

Pengamanan di Kejagung ditingkatkan

Sementara itu pasca dugaan peristiwa penguntitan terhadap Jampidsus oleh anggota Densus 88, situasi keamanan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia dikabarkan mengalami peningkatan pengawasan.

Dilansir dari keterangan akun Puspom (Pusat Polisi Militer) TNI, langkah pengamanan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama dalam menjaga stabilitas dan ketertiban di institusi hukum tertinggi di Indonesia.

Akun ini juga menyebutkan dengan adanya kolaborasi berbagai pihak, diharapkan situasi keamanan di Kejaksaan Agung dapat terjaga dengan baik. Sehingga para penegak hukum dapat menjalankan tugasnya tanpa gangguan.

Adapun untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan tersebut, personel Polisi Militer TNI dikerahkan untuk melakukan pengamanan khusus. Pengamanan tersebut mencakup patroli rutin, pemeriksaan kendaraan, serta pengawasan terhadap individu yang keluar masuk area Kejaksaan Agung.

Untuk mengidentifikasi dan mengantisipasi potensi ancaman. Personel Puspom TNI bekerja sama dengan pihak keamanan internal Kejaksaan Agung serta aparat penegak hukum lainnya.
Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas kekhawatiran dan ancaman yang dirasakan setelah kejadian tersebut. (*)

Tombol Google News

Tags:

HUKUM Kejagung Jampidsus Febrie Adriansyah Densus 88 Mabes Polri Perkara Besar Perkara Timah Puspom TNI JCW Corruptor Fight Back