Pelaku Penganiayaan Gadis di Bendungan Selorejo Malang Tertangkap, 5 Tahun Penjara Menanti

11 Februari 2025 18:12 11 Feb 2025 18:12

Thumbnail Pelaku Penganiayaan Gadis di Bendungan Selorejo Malang Tertangkap, 5 Tahun Penjara Menanti Watermark Ketik
Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo. (Foto: Sholeh/Ketik.co.id)

KETIK, BATU – Satreskrim Polres Batu mengamankan empat terduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di kawasan Bendungan Selorejo, Ngantang, Kabupaten Malang. Aksi perundungan terhadap remaja putri berinisial E (19) itu viral di media sosial.

Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo mengatakan, pihaknya telah mengamankan keempat terduga pelaku penganiayaan.

"Kami telah mengamankan 4 anak yang diduga pelaku penganiayaan tersebut. Sedangkan korban adalah E warga Krisik, Kabupaten Blitar," katanya, Selasa 11 Februari 2025.

Para terduga pelaku remaja putri diketahui masih ABG. Mereka adalah RAP (16) warga Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang. Kemudian NAP (17), PRW (16), dan KR (13), ketiganya warga Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar.

"Penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu 09 Februari 2025 sore di tepi Bendungan Selorejo Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang," tambahnya.

Kronologinya, lanjut AKP Rudi, pada Minggu, 9 Februari 2025 sekira pukul 14.00 Wib korban dijemput oleh 4 orang di rumah korban dan selanjutnya diajak untuk bermain ke Bendungan Selorejo Kecamatan Ngantang. Waktu itu korban mengendarai sepeda motor sendiri mengikuti para pelaku. 

"Setiba di lokasi korban diajak ngobrol oleh para terlapor dan selanjutnya terjadi perdebatan. Yang kemudian tiba-tiba salah satu pelaku, KR memukul korban pada bagian pipi kiri dan menendang punggung korban sebanyak 4 kali," jelasnya.

Selanjutnya, pelaku RAP melakukan pemukulan pada bagian pipi dan menendang paha korban. Tidak hanya itu, pelaku lainnya yaitu NAP menampar pipi korban sebanyak 4 kali serta menendang punggung korban sebanyak 4 kali.

Sementara, pelaku PRW ikut meremas kera baju korban serta mencekik leher korban. Kemudian menyeret korban ke arah parkiran sepeda motor hingga kaki korban terluka.

"Kejadian pengeroyokan tersebut direkam oleh KR dan NAP dengan menggunakan handphone para pelaku," urai AKP Rudi.

Dijelaskan AKP Rudi, terduga pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena sakit hati terhadap korban. Korban apabila dalam keadaan susah sering dibantu oleh pelaku, namun saat senang tidak ingat.

Para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.

"Empat terduga pelaku masih anak-anak. terhadap anak yang berhadapan dengan hukum saat ini diamankan di Polres Batu oleh Unit PPA," katanya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Batu Kasatreskrim polres Batu viral penganiayaan gadis Bendungan selorejo ngantang Malang