Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tidak Naik, Simak Alasannya!

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Millah Irodah

3 Oktober 2022 06:50 3 Okt 2022 06:50

Thumbnail Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tidak Naik, Simak Alasannya! Watermark Ketik
Pemasangan sambungan listrik oleh PLN. (Foto: Humas PLN) 

KETIK, SURABAYA – Keputusan ini diambil pemerintah demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional. 

Sesuai keputusan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT PLN (Persero) memastikan tarif tenaga listrik pada  Oktober - Desember 2022 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik Juli - September 2022. 

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan, hal tersebut demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional. PLN berkomitmen untuk terus menjaga pasokan listrik yang andal guna mendukung roda perekonomian masyarakat. 

“Kami menyadari kehadiran listrik ini sangat penting bagi gerak roda ekonomi. Oleh karena itu, PLN siap menjaga pasokan listrik tetap andal dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," tambah Darmawan. 

Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan rumah tangga 450-900 VA. Begitu pula pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan tarif pada periode ini dan tetap mendapatkan kompensasi. 

Penyesuaian tarif listrik Nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan sekali berdasarkan rata-rata perubahan kurs Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat (AS), harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi dan harga patokan batu bara. 

Adapun besaran tarif tenaga listrik untuk bulan Oktober 2022 sebagai berikut:

- Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 VA Bersubsidi sebesar Rp 415/kWh. 

- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi sebesar Rp 605/kWh. 

- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352/kWh.

- Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70/kWh.

- Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53/kWh. (*)

Tombol Google News

Tags:

listrik PT PLN kenaikan listrik tarif listrik