Pengadilan Agama Surabaya Catat 4 Permohonan Izin Poligami di Awal 2025

26 April 2025 17:56 26 Apr 2025 17:56

Thumbnail Pengadilan Agama Surabaya Catat 4 Permohonan Izin Poligami di Awal 2025
Gedung Pengadilan Agama (PA) Surabaya di Jalan Ketintang Surabaya, Kamis 24 April 2025. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat dalam kurun waktu 3 bulan pertama mencatat 4 perkara izin Poligami selama 2025. Jumlah ini menurun dibanding 3 bulan pertama 2024 yang mencapai 5 perkara.

"Jumlah ini menurun, jadi sebelum mengajukan izin poligami harus ada beberapa syarat yang harus dipenuhi," ucap Humas PA Surabaya Tontowi, Sabtu, 26 April 2025.

Tontowi menjelakan sebelum mengajukan izin poligami harus ada persetujuan dari istri pertama. "Kami juga meminta alasan untuk berpoligami," bebernya.

Meskipun begitu, hakim juga sempat mewejangi kepada pengajuan izin poligami. "Kami membutuhkan keyakinan dari pengajuan izin poligami tersebut," jelasnya.

Bedasarkan data dari PA Surabaya, dalam kurun 3 bulan di 2025 terdapat 1 perkara pada Januari, dan Februari ada 3 perkara.

Tontowi menjelaskan beberapa syarat yang memang harus dipenuhi persetujuan istri pertama serta harus bersikap adil. "Jangan karena faktor lainnya yang mendasari pemohon mengajukan izin poligami," tuturnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Izin Poligami di Surabaya Surabaya Pengadilan Agama Surabaya PA Surabaya Izin Poligami