PGN Genjot Pasokan Gas untuk Penuhi Kebutuhan Gas Bumi

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

8 September 2023 16:15 8 Sep 2023 16:15

Thumbnail PGN Genjot Pasokan Gas untuk Penuhi Kebutuhan Gas Bumi Watermark Ketik
PGN memenuhi pasukan gas bumi untuk industri dan rumah tangga, Jumat (8/9/2023). (Foto : PGN)

KETIK, SURABAYA – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai Subholding Gas PT Pertamina (Persero) menyediakan pasokan gas untuk memenuhi kebutuhan gas bumi seluruh segmen pelanggan mulai dari rumah tangga sampai dengan industri dan pembangkitan listrik.

Ada rencana penyesuaian harga gas industri non-HGBT (Harga Gas Bumi Tertentu). Namun, saat ini PGN belum melakukan penyesuaian harga gas untuk industri non HGBT.

Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama menjelaskan komersialisasi gas PGN kepada pelanggan sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor. "Pertama adalah sumber pasokan gas, kedua adalah harga pasokan, dan ketiga adalah kontribusi volume masing-masing pasokan gas serta biaya midstream dan downstream infrastruktur gas bumi dalam menyalurkan produksi gas kepada pelanggan," ucapnya.

Komersialisasi gas tersebut juga bukan hanya terkait dengan tujuan saat ini, akan tetapi juga memastikan agar dapat mendukung keberlanjutan PGN sebagai mitra strategis Pemerintah dalam pengembangan infrastruktur gas bumi guna mendukung gas bumi sebagai energi transisi dan pencapaian net zero emission di tahun 2060.

"Dalam komersialisasi harga gas, PGN mempertimbangkan penerapan peraturan perundang-undangan atau ketetapan pemerintah terkait dengan harga produksi gas yang diterbitkan oleh pemerintah. Terkait hal tersebut, untuk saat ini, kami belum melaksanakan penyesuaian harga gas," ucap Rachmat.

Rachmat mengatakan dalam rangka memenuhi GCG dan ketentuan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PGN dan pelanggan industri mereka senantiasa siap menjalankan fungsi penyaluran gas bumi kepada pelanggan sesuai lingkup peran di Midstream dan Downstream. "Sekiranya terdapat perubahan peraturan perundang-undangan atau ketetapan pemerintah mengenai harga gas, maka PGN akan mengacu pada perubahan tersebut,” ujar Rachmat.

Beberapa peraturan mengenai biaya gas bumi yaitu sebagai berikut:

1. Permen ESDM nomor 06 tahun 2016 mengenai alokasi gas bumi, pemanfaatan, serta harga beli dari Hulu/KKKS yang ditetapkan oleh Menteri ESDM

2. Peraturan BPH Migas nomor 1 tahun 2023 mengenai tarif pengangkutan

3. Permen ESDM Nomor 58 tahun 2017 jo Pertmen ESDM Nomor 14 tahun 2019 terkait biaya niaga distribusi gas bumi. (*)

Tombol Google News

Tags:

PGN Gas bumi Pertamina