KETIK, SAMPANG – Jajaran Polres Sampang, Polda Jatim menggrebek perjudian sabung ayam di Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Penggerebekan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima keluhan masyarakat mengenai aktivitas perjudian sabung ayam beberapa pekan ini. Sehingga upaya penyelidikan segera dilakukan.
Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono mengatakan, 16 anggota Unit Reskrim Polres dilibatkan dalam penggerebakan dugaan tindak pidana perjudian jenis sabung ayam pada Minggu 29 Desember 2024 sekitar pukul 01:30 WIB.
"Saat tiba di TKP, sudah banyak pelaku yang berusaha untuk melarikan diri," ujarnya.
Menurutnya, selama ini operasi kepolisian seringkali sudah diketahui para penjudi sehingga mereka telah bubar sebelum kedatangan petugas.
"Namun informasinya kali ini baru sehingga kami dapat tindak lanjuti dengan baik ketika sampai di TKP," ucapnya.
Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono (Foto: Mat Jusi/Ketik.co.id).
Lanjut dia, pihak polisi akhirnya berhasil mengamankan 8 pelaku judi ayam dan 2 orang diketahui membawa sejata tajam jenis pisau.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan puluhan motor milik para pelaku.
"Ada sekitar 35 motor diamankan di TKP, mungkin pemiliknya panik lalu melarikan diri," kata AKBP Hendro Sukmono, Kamis 2 Januari 2025.
Akibat perbuatannya para pelaku judi ayam sabung yang ditangkap dijerat Pasal 53 KUHP junto Pasal 303 KUHP. Ancaman hukuman 10 tahun.
Sementara pelaku yang membawa sajam, polisi akan mengenakan pasal berlapis dengan Undang-Undang (UU) Darurat.
"Ancamannya hukuman maksimal 12 tahun penjara," tukasnya.(*)