Polres Bondowoso Musnahkan Ribuan Pil Logo Y dan Botol Miras

20 Desember 2024 18:15 20 Des 2024 18:15

Thumbnail Polres Bondowoso Musnahkan Ribuan Pil Logo Y dan Botol Miras Watermark Ketik
Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardono saat melakukan pemusnahan ratusan botol minuman keras di halaman Mapolres (Foto: Haryono/Ketik.co.id)

KETIK, BONDOWOSO – Polres Bondowoso memusnahkan 3.000 pil logo Y dan 750 botol minuman keras. Termasuk, ban kecil atau tidak standart sebanyak 15 buah, knalpot brong sebanyak 25 buah.

Pemusnahan dilakukan dalam gelar ungkap kasus kegiatan rutin yang ditingkatkan periode Januari-Desember 2024, di halaman Mapolres pada Jumat, 20 Desember 2024.

Pemusnahan dilakukan oleh Polres Bondowoso, bersama forum komunikasi pimpinan daerah. Di antaranya Plh Sekda Bondowoso, Haeriyah Yuliati, Komandan Kodim 0822, Letkol Arh Achmat Yani, perwakilan Kejaksaan Negeri Bondowoso, dan lainnya.

Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardono, ada total 293 kasus yang ditangani oleh Satreskrim Polres Bondowoso. Di antaranya yang tertinggi, yakni kasus penipuan sebanyak 71 kasus, dan Curat ada 62 kasus.

Adapun untuk kasus-kasus di di Satreskoba Polres Bondowoso disebut ada 62 kasus dengan jumlah tersangka 65 orang.

"Dari jumlah itu, ada dua wanita yang menjadi tersangka kasus narkoba," ujarnya. 

Lintar menjabarkan, untuk pil logo pil logo double L warna putih sebanyak 42 butir yang diamankan, kemudian pil logo DMP warna kuning sebanyak 39.281 butir, serta pil logo Y warna putih sebanyam 33.197 butir

"Kemudian sabu-sabu sebanyak 20,93 gram, ganja 434 gram," urainya.

Sementara itu untuk kasus kecelakaan lalulintas sendiri, kata Lintar, sepanjang tahun 2024 terjadi 514 kecelakaan. Dengan jumlah korban meninggal mencapai 92 orang.

Untuk korban luka berat satu orang, dan korban luka ringan 739 orang.

"Total kerugian dari ratusan kecelakaan tersebut ditaksir mencapai Rp 223,65 juta," urainya.

Ia menerangkan, angka kecelakaan ini mengalami penurunan sekitar 11 persen dari tahun 2023.

Adapun, meyoritas pengendara yang terlibat laka lantas yakni para pekerja swasta berusia 21-25.

Adapun terkait jumlah pelanggaran lalu lintas. Kata Lintas, melihat dari jumlah tilangan manual dan teguran jumlahnya mencapai ribuan.

Secara terperinci yakni tilang manual ada 1.118 perkara, ETLE Mobile ada 711 perkara, dan teguran ada 2.432 perkara.

"Semua tilangan ini ada kenaikan dibanding tahun lalu," pungkasnya. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Bondowoso Polres Bondowoso Ungkap Kasus Bondowoso Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardono