Polres Pacitan Musnahkan 304,65 Gram Ganja

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Mustopa

24 Juni 2024 11:37 24 Jun 2024 11:37

Thumbnail Polres Pacitan Musnahkan 304,65 Gram Ganja Watermark Ketik
Prosesi pemusnahan BB Ganja di halaman Polres Pacitan, (24/6/2024). (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pacitan memusnahkan barang bukti (BB) narkotika golongan I jenis ganja seberat 304,64 gram, Senin (24/06/2024).

Pemusnahan ini dilakukan di halaman Polres Pacitan dengan cara diblender dan dibakar.

Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penyelidikan periode Januari - Juni 2024.

Menurut Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, ganja tersebut diperoleh dari tangan 6 tersangka, dengan satu tersangka masih dalam proses penyelidikan.

"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini kalau dirupiahkan kurang lebih Rp6 juta untuk dua paket ganja tadi," terang Kapolres saat diwawancarai.

Keenam tersangka dalam kasus ini disangkakan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun, keenam tersangka tidak ditahan dan penyelesaian perkaranya dilakukan melalui pendekatan keadilan restorative atau restorative justice.

"Pendekatan restorative justice ini dilakukan karena beberapa alasan," jelas Kapolres.

Pertama, karena telah sesuai dengan aturan, ketentuan, prosedur, dan syarat-syaratnya. Kedua, tersangka ditangkap dengan barang bukti narkotika tidak lebih dari jumlah pemakaian untuk satu hari.

"Ketiga, tersangka ini dikualifikasikan sebagai pengguna, korban penyalahgunaan," imbuhnya.

Kapolres menambahkan bahwa pemasok narkotika ke Pacitan lebih banyak berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Tersangka perkara narkotika di Pacitan rata-rata berprofesi wiraswasta, dengan sedikit dari mahasiswa.

"Kabupaten Pacitan itu levelnya bukan pengedar, tapi pengguna atau pecandu. Pengguna itupun dia mendapatkan barang dari luar kota," kata Kapolres.

Kasat Narkoba Polres Pacitan, Iptu Ibnu Aris Santosa, menyebutkan bahwa selama periode Januari hingga Juni 2024, dari segi laporan (LP) memang naik, namun dari segi barang bukti turun.

"Kita akan terus berusaha untuk mengungkap bandar atau pengedar narkotika di Pacitan," tegas Kasat Narkoba Ibnu. (*)

Tombol Google News

Tags:

Narkoba di Pacitan pacitan Polres Pacitan