KETIK, SURABAYA – Polsek Karangpilang menangkap AS dan AM warga Dukuh Pakis Surabaya usai kedapatan menjadi kurir pil koplo. Dari tangan keduanya, polisi mendapatkan barang bukti 41 ribu butir pil koplo.
"Ada transaksi pil koplo di area SPBU Jalan Mastrip Kebraon Kecamatan Karangpilang Surabaya, Jumat (17/11/2023) pukul 20.30 WIB dan kami menangkap dua kurir ini," ucap Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce melalui Kapolsek Karangpilang Kompol A Risky Fardian Caropeboka, Minggu (26/11/2023).
Rizky mengungkapkan, dari tersangka AS, Tim Antibandit menyita 45 botol berisikan 4.000 butir pil koplo dengan rincian per satu botol berisikan 1.000 butir pil koplo, handphone dan satu unit sepeda motor Scoopy.
"Dari tersangka AM, anggota kami menyita satu dus yang berisi 52 botol terdiri dari 41 Botol dengan rincian satu botol berisikan 1000 butir pil koplo jadi total 41.000 butir dan 11 botol kosong, satu unit sepeda motor merk Honda scoopy, dan handphone," tutur Rizky.
Kemudian kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Polsek Karangpilang Surabaya.
Rizky menyebut, modus operandi dalam peredaran ribuan pil koplo tersebut, tersangka AS awalnya mendapatkan 4 botol pil koplo yang didapat dari tersangka Alfin.
Sedangkan dari Alfin mendapatkan barang dari Rudi (DPO) yang berada di daerah Porong Sidoarjo sedangkan pembeli langsung melakukan transaksi dengan Rudi dan AS serta Alfin mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50.000, per transaksi dari Rudi.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," tuturnya (*)
Polsek Karangpilang Tangkap Dua Kurir Pil Koplo
26 November 2023 08:47 26 Nov 2023 08:47



Tags:
Pil Koplo Polsek Karangpilang Surabaya Polrestabes Surabaya Kriminal SurabayaBaca Juga:
Mega Skandal Pertamina: Modus Oplosan BBM Bongkar Kerugian Rp193,7 Triliun!Baca Juga:
Terungkap, Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak MentahBaca Juga:
Kantor Ditjen Migas Digeledah Kejagung, Ada Apa?Baca Juga:
Bersikap Sopan, Tiga Terdakwa Kasus Pupuk Ilegal di PN Tuban Divonis RinganBaca Juga:
KPU Jatim Catat Ada 3 Daerah Ajukan Sengketa Pilkada 2024 ke MKBerita Lainnya oleh Moch Khaesar

4 April 2025 15:30
Longsor Cangar Tewaskan 10 Orang, Ini Tanggapan Gubernur Khofifah

4 April 2025 13:48
Pencarian Selama 2 Hari, Tim SAR Temukan 10 Korban Longsor Cangar

4 April 2025 13:20
Peduli Kelestarian Penyu, Khofifah Ajak Cucu Lepas Puluhan Penyu

4 April 2025 13:13
Longsor Cangar, Jenazah Sopir Mini Bus Ditemukan

4 April 2025 11:00
9 Langkah Turunkan Gula Darah Tanpa Obat

3 April 2025 13:00
Cara Merawat Earphone Bluetooth Agar Awet, Simak!

Trend Terkini

28 Maret 2025 23:41
Perjuangan Siti Lutfiyatul Kharisma, Mahasiswi UINSA Finalis Aksi Indonesia Asal Pelosok Desa Senori Tuban

31 Maret 2025 04:29
Lebaran Idul Fitri, Satu Dusun di Probolinggo Terisolir

30 Maret 2025 13:35
Sambat Bunda vs Wadul Guse: Efisiensi atau Pemborosan Anggaran? Studi Kasus Jember-Lumajang

31 Maret 2025 15:40
Usai Sholat Idulfitri, Bupati Situbondo Makan Bersama Ala Santri

30 Maret 2025 13:40
Curah Hujan Tinggi, Petani Bawang Merah di Kabupaten Probolinggo Merugi Ratusan Juta
Trend Terkini

28 Maret 2025 23:41
Perjuangan Siti Lutfiyatul Kharisma, Mahasiswi UINSA Finalis Aksi Indonesia Asal Pelosok Desa Senori Tuban

31 Maret 2025 04:29
Lebaran Idul Fitri, Satu Dusun di Probolinggo Terisolir

30 Maret 2025 13:35
Sambat Bunda vs Wadul Guse: Efisiensi atau Pemborosan Anggaran? Studi Kasus Jember-Lumajang

31 Maret 2025 15:40
Usai Sholat Idulfitri, Bupati Situbondo Makan Bersama Ala Santri

30 Maret 2025 13:40
Curah Hujan Tinggi, Petani Bawang Merah di Kabupaten Probolinggo Merugi Ratusan Juta
