KETIK, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim membenarkan adanya laporan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Jawa Timur ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebanyak tiga pasangan calon kepala daerah yang ajukan gugatan yaitu Kabupaten Ponorogo, Magetan hingga Bangkalan.
"Betul, ada tiga daerah yang mengajukan sengketa ke MK," ujar Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam saat dihubungi Ketik.co.id, Selasa, 10 Desember 2024.
Gugatan di Ponorogo diajukan dari paslon nomor urut 1 Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru. Berdasarkan catatan hasil rekapitulasi KPU, paslon ini mendapat 254.618 suara. Sementara pesaingnya, paslon nomor urut 2, Sugiri Sancoko-Lisdyarita mendapat 300.790 suara.
Permohonan gugatan dari Kabupaten Magetan diajukan paslon nomor urut 3, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa yang mendapat 136.083 suara dalam rekapitulasi. Selisih tipis dari Nanik Endang-Suyatni Priasmoro yang unggul dengan raihan 137.347 suara.
Sedangkan di Kabupaten Bangkalan, permohonan gugatan diajukan oleh paslon Mathur Husyairi-Jayus Salam. Keduanya merupakan paslon nomor urut 2 pada Pilkada Bangkalan 2024. Pada rekapitulasi suara, keduanya mendapat 211.201 suara.
"Paslon yang mengajukan tersebut memang punya hak untuk melakukan sengketa hasil jika mendapatkan temuan dugaan-dugaan (kecurangan atau pelanggaran)," pungkas Umam.(*)