Raperda APBD 2025 Pemprov Jatim Diterima DPRD Jatim

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

10 November 2024 05:00 10 Nov 2024 05:00

Thumbnail Raperda APBD 2025 Pemprov Jatim Diterima DPRD Jatim Watermark Ketik
Rapat paripurna DPRD Jatim membahas Rapersa APBD 2025 Pemprov Jatim, Sabtu, 9 November 2024. (Foto: Humas Jatim)

KETIK, SURABAYA – Dalam sidang paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang APBD Tahun Anggaran 2025, di Gedung DPRD Jatim, Sabtu, 9 November 2024. Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono berayukur Raperda Provinsi Jatim tentang APBD TA 2025 Layak untuk dibahas lebih lanjut pada tingkatan berikutnya.

"Seluruh catatan baik yang berupa pertanyaan, himbauan, harapan serta saran telah kami pelajari secara seksama bedasarkan data data dalam konstruksi yuridis maupun teknokratik," ungkapnya.

Adhy menjelaskan, secara garis besar APBD TA 2025 merupakan periode pertama pemberlakuan ketentuan baru Pajak Daerah bagi Pemprov Jatim.

Dimana terdapat penyesuian pembagian hak beberapa komponen pajak daerah yang semula diakui oleh Pemprov Jatim secara penuh, kini beralih menjadi penerimaan pajak bagi pemerintah kabupaten/kota.

"Hal ini berimplikasi terhadap penurunan proyeksi pendapatan dari sektor pajak daerah," terangnya.

Ditegaskannya, dalam upaya memformulasikan kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah dilakukan dengan pendekatan ke hati hatian melalui perencanaan yang matang.

Tak hanya itu, Pemprov Jatim juga memperhatikan variabel kinerja pembangunan daerah sehingga RAPBD 2025 menjadi instrumen fiskal dalam pencapaian target kinerja pembangunan melalui fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi.

Adhy memaparkan, Pendapatan Daerah pada Raperda tentang APBD 2025 diproyeksikan sebesar Rp. 26 trilliun.

Secara kuantitatif, terdapat penurunan yang cukup besar dibandingkan proyeksi pada APBD TA 2024.

"Proyeksi pajak daerah APBD TA 2024 sebesar Rp. 16 trilliun lebih dan terdapat penurunan sebesar Rp. 4 Trilliun pada APBD TA 2025 menjadi Rp. 12 trilliun. Hal ini dikarenakan terdapat penyesuaian skema pencatatan pendapatan pajak daerah dengan diberlakukannya Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen BBNKB yang menjadi Hak Pemerintah Kabupaten/Kota," tegasnya.

Pemprov Jatim, lanjut Pj. Gubernur Adhy akan berupaya mengakselerasikan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi retribusi daerah.

Pihaknya menyebut, berbagai langkah strategis dan komperhensif disiapkan meliputi penertiban administrasi tata kelola pemungutan retribusi daerah.

Selanjutnya, pendataan dan pemanfaatan idle asset hingga peninjauan dan penyesuaian tarif retribusi daerah sesuai dengan orientasi harga pasar dan perkembangan perekonomian.

Pj Gubernur Adhy menuturkan, bahwa Jatim terus berupaya mengoptimalkan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Tak hanya itu, Pemprov terus berupaya meningkatkan dan memperbaiki kinerja BUMD melalui evaluasi terhadap kinerja keuangan dan tingkat kesehatan BUMD.

"Kami telah mengupayakan proses restrukturisasi dan reformasi beberapa BUMD serta seleksi calon anggota Direksi dan Komisaris BUMD dengan melibatkan Lembaga Profesional independen sebagai pelaksana Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK)," sebutnya.

Untuk Belanja Daerah, jelas Adhy akan dioptimalkan melalui program-program prioritas pada Perangkat Daerah sesuai dengan urusan dan/atau unsur Pemerintahan Daerah guna merealisasikan target Indikator Kinerja Utama (IKU).

"Secara garis besar konstruksi penyesuaian Belanja Daerah pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 diproyeksikan sebesar Rp. 27 Triliun," jelasnya.

Di akhir Jawaban Eksekutif, Pj. Gubernur Adhy berharap agar seluruh proses pembahasan Raperda tentang APBD TA 2025 berjalan lancar.

"Semoga proses pembahasan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan dengan lancar dan membawa manfaat bagi kepentingan masyarakat Jawa Timur," tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Raperda APBD 2025 DPRD Jatim Pemprov Jatim Pj Gubernur Jatim Pj Gubernur Adhy Adhy karyono