KETIK, PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Kota menangkap dua pelaku curanmor. Mereka adalah AF (40) dan AH (44). Dalam catatan kepolisian, keduanya adalah residivis.
AF, diketahui warga Kelurahan/Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Sedangkan AH, warga Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. Didapatkan keterangan, kedua orang ini melancarkan aksinya di banyak TKP.
“Tersangka AF ini sudah pernah masuk penjara sebanyak tujuh kali dan AH ini masuk penjara sebanyak tiga kali.” terang Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian, melalui Plt. Kasi Humas, Iptu. Zainullah, Sabtu 1 Maret 2025.
Masih kata Zainullah, pada 22 Desember 2024 lalu, keduanya mencuri sepeda motor Honda Beat. TKP kali ini di Kelurahan Mangunharjo. AH, mengambil motor menggunakan kunci T, sementara AF, mengawasi sekitar. Setelah mencuri, mereka melarikan diri ke arah selatan.
“AH, kemudian masuk ke halaman rumah korban dalam posisi korban sedang tidur di dalam rumah. Dia bergegas mengambil motor tersebut dengan menggunakan kunci T. Sedangkan AF, saat itu membantu untuk mengawasi lingkungan di sekitar,” Zainullah menambahkan.
Polisi menangkap AF, pada 18 Februari 2025 di Bayeman, Kecamatan Tongas. Sementara AH, sehari setelahnya di Kecamatan Wonomerto. Polisi juga mengamankan satu unit motor Skywave, digunakan para pelaku dalam aksi kejahatan.
Saat berita ini ditulis, keduanya telah selesai di BAP penyidik. AH, dan AF, dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
AH dan AF, mengaku mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. "Saya kapok pak. Keluar dari penjara akan kerja benar," ujar AH, diiyakan AF, saat dijumpai Ketik.co.id di sel mapolres Probolinggo Kota. (*)