Resmi! BPJS Kelas 1,2,3 Diganti KRIS, Ini Penjelasannya

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: M. Rifat

14 Mei 2024 10:17 14 Mei 2024 10:17

Thumbnail Resmi! BPJS Kelas 1,2,3 Diganti KRIS, Ini Penjelasannya Watermark Ketik
Gedung BPJS Jawa Timur. (Foto: Dok. bpjs jatim)

KETIK, JAKARTA – Presiden Jokowi mengubah sistem kelas dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebagai gantinya akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standart (KRIS) atau menjadi kelas tunggal mulai 30 Juni 2025.

Penghapusan sistem kelas di BPJS Kesehatan itu termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Selain itu, dalam Pasal 103B ayat 1 beleid yang diteken Jokowi pada 8 Mei lalu tersebut, penerapan KRIS paling lambat 30 Juni 2025.

"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," bunyi pasal tersebut.

Berdasarkan aturan itu, dalam jangka waktu sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit itu sendiri.

Selain itu, dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sebelum 30 Juni 2025, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal 103A dan Pasal 104 dinyatakan penerapan fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap kelas standar nantinya bisa diterapkan di seluruh fasilitas RS maupun sebagian fasilitas.

Fasilitas kelas rawat inap standar setidaknya memiliki 12 syarat, meliputi:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam.

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.

5. Adanya nakas per tempat tidur.

6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.

7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.

9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.

10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.

11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.

12. Outlet oksigen.

Mengenai kelas-kelas BPJS, berikut perbedaanya:

Fasilitas kelas 1
- Mendapat ruang rawat inap kapasitas 2-4 orang
- Dapat memilih dokter spesialis
- Memperoleh fasilitas TV, kulkas dan Ac

Fasilitas kelas 2
- Mendapat ruang rawat inap kapasitas 3-5 orang
- Dapat memilih dokter spesialis
- Ada tambahan fitur Ac atau Tv

Fasilitas kelas 3
- Mendapat ruang rawat inap kapasitas 4-6 orang
- Memperoleh dokter umum dan spesialis (jika ditetapkan oleh instansi kesehatan). (*)

Tombol Google News

Tags:

bpjs penghapusan kelas BPJS KRIS Jokowi hapus kelas bpjs kelas rawat inap standart fasilitas Bpjs BPJS Kesehatan