KETIK, BANGKALAN – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Indriyanto mengapresiasi dan mendukung langkah cepat BPJS Ketenagakerjaan atas penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada ahli waris almarhum Musthakfirin.
Ahli waris dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bangkalan itu mendapat santunan sebesar Rp 85 juta, setelah Musthakfirin meninggal dunia saat bekerja di Korea Selatan.
Penyerahan santunan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi PMI melalui sinergi kelembagaan lintas sektor.
Musthakfirin merupakan PMI skema Government to Government (G to G) yang ditempatkan di sektor perikanan di Korea Selatan dengan visa kerja E-9. Almarhum meninggal dunia pada 15 April 2025 akibat tenggelam di perairan Hongdo, Sinan-gun, Jeollanam-do.
Menteri P2MI Abdul Kadir Kirding saat ditemi wartawan usai menyerahkan santunan (Foto.Dok.Bpjsk/Ketik.co.if
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding yang hadir dalam prosesi penyerahan menyampaikan bela sungkawa yang mendalam dan pemerintah akan memenuhi segala hak yang dimiliki setiap warga negaranya.
"Kami kementerian mewakili Pak Prabowo menyampaikan duka yang mendalam kepada seluruh keluarga dan kami berdoa agar almarhum diterima di sisi Allah Tuhan Yang Maha Kuasa," harapnya.
Karding juga menyebutkan bahwa ahli waris almarhum Musthakfirin akan mendapatkan santunan program Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan untuk melanjutkan kehidupan keluarganya.
"Yang perlu saya sampaikan, mengapa ketika berangkat bekerja itu saya selalu mewanti-wanti, selalu mengumumkan, menghimbau, agar berangkat kerja keluar negeri secara prosedural, karena dilengkapi dengan BPJS Ketenagakerjaan, sertifikasi, dan kontrak kerja, sehingga jika terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia seperti ini ada jaminan sosial yang melindungi," tegasnya.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia menegaskan bahwa seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif, baik di dalam maupun luar negeri, memiliki hak yang sama untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Santunan ini merupakan hak almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Kami hadir untuk memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan tidak menanggung beban sendiri. Inilah fungsi dari jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai payung perlindungan di tengah risiko kehidupan," ucap Roswita.
Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, KP2MI, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Seoul, serta berbagai pihak yang memastikan pemulangan jenazah berjalan lancar hingga ke rumah duka di Dusun Campursari, Desa Tegalombo, Kalikajar, Wonosobo, Jawa Tengah. (*).