KETIK, MADIUN – Satlantas Polres Madiun Kota menggelar kegiatan Forum Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Kesla) pada Selasa, 4 Februari 2025. Kegiatan digelar di TMC Satlantas Polres Madiun Kota dalam rangka meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Kegiatan Forum tersebut dihadiri oleh Kasatlantas Polres Madiun Kota AKP Nanang Cahyono, S.Pd., beserta jajaran Satlantas, Kepala Jasa Raharja Madiun dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun.
Juga diikuti perwakilan PO Bus sebanyak 30 orang. Dari hasil forum tersebut telah menghasilkan sejumlah kesepakatan penting terkait rute dan operasional bus.
Salah satu kesepakatan yang paling krusial dalam forum tersebut yaitu penetapan Jalan Ring Road sebagai jalur resmi bus umum dan larangan melintas armada bus di Jalan Ahmad Yani Kota Madiun.
Kemudian bus juga dilarang berhenti di depan Terminal Madiun untuk menghindari gangguan arus lalu lintas serta bus dilarang melintas dari jalur Jalan Mayjend Panjaitan ke arah utara karena termasuk jalur yang dikenal padat dan rawan akan potensi kecelakaan.
Ditanya mengenai aturan jam operasional, Kasatlantas Polres Madiun Kota AKP Nanang Cahyono menegaskan bahwa tidak ada pembatasan jam operasional. Namun seluruh armada wajib mematuhi peraturan lalu lintas.
"Untuk jam operasional tidak ada pembatasan akan tetapi seluruh armada wajib untuk mematuhi peraturan lalu lintas," ujar Kasatlantas
Kasatlantas Polres Madiun Kota juga menegaskan bahwa aturan lalu lintas merupakan kunci utama demi keselamatan bersama.
"Kunci utama adalah kepatuhan terhadap aturan lalu lintas," tegasnya.
Kasatlantas juga berharap dengan adanya kegiatan forum Keselamatan Lalu Lintas (Kesla), semoga dapat meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas terutama di Kota Madiun.
"Semoga dengan adanya forum Kesla ini dapat meningkatkan keselamatan serta kelancaran lalu lintas di Kota Madiun khususnya," tuturnya. (*)