KETIK, TUBAN – Warga Tuban yang biasa memanfaatkan layanan Bus "Si Mas Ganteng" rute Tuban–Bojonegoro kini perlu menyesuaikan diri karena tidak lagi menjemput penumpang di Stasiun Bojonegoro yang diberlakukan mulai Kamis, 8 Mei 2025.
Kendati demikian, bus nontarif milik Pemkab Tuban tersebut masih tetap melayani keberangkatan dari Terminal Rajekwesi Bojonegoro.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban, Bambang Irawan, menyatakan bahwa penyesuaian operasional atau rute merupakan hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan Bojonegoro.
“Keputusan ini kami ambil untuk menjaga harmoni antarpelaku transportasi, sekaligus tetap memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Bambang.
Meskipun lokasi penjemputan diubah, kata dia, Bus Si Mas Ganteng tetap diperbolehkan mengantar penumpang hingga Stasiun Bojonegoro. Hanya untuk penjemputan dan menunggu penumpang, bus diperkenankan beroperasi di Terminal Rajekwesi.
Artinya, lanjut dia, masyarakat dari Tuban yang ingin menuju Stasiun Bojonegoro tetap bisa menggunakan layanan bus seperti biasa. Khusus bagi penumpang yang ingin kembali ke Tuban setelah tiba di stasiun, perlu terlebih dahulu menuju ke Terminal Rajekwesi.
“Ke depan, kami terbuka untuk evaluasi. Harapannya, Bus Si Mas Ganteng bisa kembali menjangkau langsung Stasiun Bojonegoro dalam suasana yang lebih kondusif dan saling mendukung,” sambung Bambang.
Perubahan rute ini sebagai tindak lanjut adanya keresahan sejumlah pengemudi ojek dan becak yang menyampaikan aspirasi perihal hadirnya Bus Si Mas Ganteng telah mempengaruhi pendapatan dan mobilitas di sekitaran Stasiun Bojonegoro.
Kemudian, Pemkab Tuban merespons atas aspirasi dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak.
Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro Muchamad Aan Syahbana akan meningkatkan pengawasan terhadap layanan ojek dan becak agar tetap menerapkan tarif wajar.
“Jika masyarakat merasa dirugikan atau dikenai tarif tidak sesuai, silakan lapor ke kami. Ini bagian dari komitmen kami membangun layanan transportasi publik aman, nyaman dan adil,” tuturnya.
DLHP Tuban mengajak masyarakat untuk terus mendukung penyelenggaraan transportasi publik yang berkelanjutan, inklusif, dan berpihak pada kepentingan bersama sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (*)