Sidoarjo Tidak Gelar Pilkades Serentak, Tunggu Revisi UU Desa dan Peraturan Pemerintah

Editor: Fathur Roziq

24 April 2024 04:08 24 Apr 2024 04:08

Thumbnail Sidoarjo Tidak Gelar Pilkades Serentak, Tunggu Revisi UU Desa dan Peraturan Pemerintah Watermark Ketik
Kepala Dinas PMD Mulyawan berbincang dengan Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo pada Selasa (23/4/2024). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – DPR RI menerima tuntutan Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Di Kabupaten Sidoarjo, ada 74 kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 2024 ini. Namun, Pemkab Sidoarjo tidak bisa mengadakan pilkades serentak di Sidoarjo.

Larangan mengadakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak itu tertuang dalam SE Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.5.5/244/SJ. Surat tertanggal 14 Januari 2023 tersebut ditujukan kepada Gubernur/Bupati.

Isinya meminta pilkades dilaksanakan setelah Pilkada 2024. Dan, tetap berpedoman pada perundang-undangan yang berlaku. Ada kemungkinan, pilkades serentak dilakukan pada 2025 di Sidoarjo.

Tidak hanya itu. Ada pula rencana revisi tentang UU Desa yang mengatur masa jabatan kepala desa. Nah, perpanjangan masa jabatan kepala desa baru dari 6 tahun menjadi 8 tahun itu belum diikuti aturan lanjutannya.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sidoarjo pun menunggu. Sebab, peraturan pemerintah (PP) terkait perpanjangan masa jabatan Kades. Aturan teknis dari Kemdagri tentang itu belum turun. Jadi, belum pasti kapan pilkades serentak di Sidoarjo dilaksanakan.

”Kami sebenarnya menunggu keputusan Kemdagri terkait tindak lanjut perubahan Undang-Undang Desa atau ketentuan pelaksanaan Pilkades serentak,” kata Kepala Dinas PMD Sidoarjo Mulyawan setelah mengikuti sela hearing dengan Komisi B DPRD Sidoarjo pada Selasa (23/4/2024).

Mulyawan menambahkan, revisi UU Desa sampai saat ini belum teregistrasi. Untuk itu, Dinas PMD Sidoarjo sudah berkirim surat kepada Mendagri agar memproleh dasar hukum secara tertulis.

”Jawaban dari Kemendagri akan kami jadikan dasar dalam memutuskan apakah dilaksanakan pilkades atau langsung diperpanjang selama 2 tahun mendata,” jelasnya.

Dinas PMD Sidoarjo sejak Februari 2024 lalu juga belum melakukan pergantian atau menempatkan penjabat (Pj) kepala desa. Belum ada pergantian kepala desa yang menjabat.

”Kalau ada Kades yang meninggal atau mengundurkan diri, baru ada penempatan Pj. Pilkades akan kami lakukan sesuai aturan yang sudah berlaku,” tambah Mulyawan. (*)

Tombol Google News

Tags:

sidoarjo Pilkades Serentak Sidoarjo Pilkades serentak UU Desa Masa Jabatan Kades