Tak Temukan Bukti, La Nyalla Desak KPK Klarifikasi Penggeledahan Rumah

15 April 2025 08:14 15 Apr 2025 08:14

Thumbnail Tak Temukan Bukti, La Nyalla Desak KPK Klarifikasi Penggeledahan Rumah Watermark Ketik
Ketua DPD RI Periode 2019-2024 La Nyalla Mahmud Mattalitti, Anggota DPD RI asal Provinsi Jawa Timur (Foto: Humas DPD RI/Ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA – La Nyalla Mahmud Mattalitti, Ketua DPD RI periode 2019-2024, buka suara terkait penggeledahan salah satu rumahnya di kawasan Mulyorejo, Surabaya, oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 14 April 2025 pagi.

La Nyalla menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menyeret mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.

Ia bukan sebagai penerima dana hibah dan tidak pernah berhubungan dengan Kusnadi. Sehingga dia tidak mengetahui ada korupsi dana hibah, dan minta untuk tidak dikait-kaitkan.

"Saya juga tidak tahu, saya juga tidak pernah berhubungan dengan saudara Kusnadi. Apalagi saya juga tidak kenal sama nama-nama penerima hibah dari Kusnadi. Saya sendiri juga bukan penerima hibah atau pokmas," kata La Nyalla di Jakarta, Senin, 14 April 2025.

Oleh karena itu, menurut La Nyalla, surat berita acara hasil penggeledahan pada akhirnya mencantumkan dengan jelas bahwa tidak ditemukan barang, uang, maupun dokumen yang berkaitan dengan penyidikan.

"Saya menunggu penjelasan dari KPK mengapa rumahnya yang tidak ada kaitannya dengan perkara Kusnadi dijadikan obyek penggeledahan," pinta mantan Ketua Umum PSSI ini.

La Nyalla berharap KPK menyampaikan fakta sebenarnya ke publik, bahwa tidak ditemukan apapun di rumahnya terkait obyek perkara dengan tersangka Kusnadi. Sehingga tidak merugikan dirinya yang sudah ter-framing akibat berita penggeledahan tersebut. 

"Yang tetap jadi pertanyaan saya, kok bisa alamatnya rumah saya. Padahal saya tidak ada hubungan apapun dengan Kusnadi," ungkap Senator asal Jatim ini.

"Padahal saya sudah baca berita acara penggeledahan yang dikirimkan via WA oleh penjaga rumah, jelas di situ ditulis 'dari hasil penggeledahan tidak ditemukan uang/barang/dokumen yang diduga terkait perkara'. Jadi ini sudah selesai, saya tidak terlibat," sambungnya. 

Seperti diketahui, pada Senin 14 April 2025, penyidik KPK melakukan penggeledahan di salah satu rumahnya di kawasan Mulyorejo, Surabaya. Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka mencari bukti tambahan terhadap tersangka Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 

Dalam penggeledahan itu, 5 orang penyidik KPK diterima oleh penjaga rumah M. Eriyanto dan disaksikan dua asisten rumah tangganya

“Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada awak media di Jakarta, Senin, 14 April 2025. 

Tessa menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berkaitan dengan proses penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah yang disalurkan kepada kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada periode 2021–2022.

"Penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK telah mengumumkan penetapan 21 tersangka dalam lanjutan proses penyidikan perkara tersebut. Dari jumlah itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara 17 lainnya merupakan tersangka pemberi suap.

Adapun dari keempat penerima suap tersebut, tiga merupakan pejabat negara, dan satu orang lainnya adalah staf dari pejabat negara yang bersangkutan. Sementara itu, dari 17 pihak pemberi suap, 15 di antaranya berasal dari kalangan swasta, dan dua sisanya merupakan pejabat negara. (*)

Tombol Google News

Tags:

Korupsi Dana Hibah Kusnadi DPD RI La Nyalla KPK