Tanggapi Keluhan THR, Anggota Komisi A DPRD Surabaya Buka Posko Aduan

14 Maret 2025 16:25 14 Mar 2025 16:25

Thumbnail Tanggapi Keluhan THR, Anggota Komisi A DPRD Surabaya Buka Posko Aduan Watermark Ketik
Anggota Komisi A Mohamamad Saifuddin S.sos. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Pemkot Surabaya membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan haknya.

Posko ini bertujuan untuk memastikan setiap karyawan di Surabaya mendapatkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi A DPRD Surabaya Mohamamad Saifuddin S.sos mengungkapkan hal ini sebagai respons positif Pemkot Surabaya untuk menangani keluhan THR.

"Saya meminta untuk menjalankan amanah THR ini, karena menjelang perayaan Idul Fitri, maka semua masyarakat membutuhkan biaya untuk keperluan Idul Fitri," tuturnya pada Jumat 14 Maret 2025 di Gedung DPRD Surabaya.

Saifuddin menegaskan pada perusahaan-perusahaan harus mematuhi aturan pembagian THR sesuai ketentuan yang berlaku.

"Semoga semua perusahaan-perusahaan, semua pihak-pihak terkait, semuanya itu bisa melaksanakan amanah hal tersebut," terang Politisi Partai Demokrat ini.

Udin sapaan akrabnya juga menjelaskan, sebagai wakil rakyat, dirinya juga membuka posko individu yang akan menampung keluhan terkait THR masyarakat.

"Pemkot Kota Surabaya membentuk pusko aduan, maka saya juga membuka pusko aduan juga. Jadi kalau ada masyarakat yang kemudian dizolimi atau ditindas terkait hal ini, maka saya siap untuk menerima aspirasi itu," papar Alumni Ubhara ini.

"Maka dari itu seluruh masyarakat Kota Surabaya yang kemudian merasa dizolimi terkait masalah THR, maka lapor ke saya jika kalau males datang ke posko," imbuh Saifuddin.

Mengenai keluhan terkait THR, Saifuddin akan membuka melalui Instagram pribadinya @bangudinpojur. (*)

Tombol Google News

Tags:

THR THR Surabaya anggota komisi A Muhammad Saifuddin Posko THR posko individu DPRD Surabaya Tunjangan Hari Raya Idul Fitri