Teddy Menuding Ada Konspirasi untuk Hancurkan Hidup dan Masa Depannya

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

13 April 2023 09:23 13 Apr 2023 09:23

Thumbnail Teddy Menuding Ada Konspirasi untuk Hancurkan Hidup dan Masa Depannya Watermark Ketik
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang di PN Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023). (Foto : Kumparan)

KETIK, JAKARTA – Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa Putra kembali menjalani sidang lanjutan kasus peredaran narkoba. Dalam pledoi atau nota pembelaan  mantan kapolda Sumatera Barat itu menyebut banyak kejanggalan dalam kasus yang menjerat dirinya sejak proses penyidikan hingga penuntutan.

“Terjadi banyak sekali kejanggalan dan unprocedural yang dilakukan sejak proses penyidikan dan penuntutan dengan memanfaatkan para terdakwa lainnya yang mengarah kepada sebuah konspirasi dan rekayasa untuk membunuh karakter saya,” kata Teddy dalam sidang pleidoi di PN Jakbar, Kamis (13/4/2023).

Tidak hanya itu, Teddy menyebut perkara ini menghentikan karir yang berdampak pada hancurnya hidup serta masa depannya. “Yang  tentunya berdampak terhadap keluarga besar saya. Bahkan akhirnya bertujuan untuk membinasakan saya,” tambahnya.

Teddy juga menyebut kejanggalan terjadi pada saat proses penetapan dirinya sebagai tersangka padahal belum pernah diperiksa sebagai saksi. Selain itu, dalam kasus tersebut, Teddy juga diambil sampel urine, darah, dan rambut untuk pemeriksaan menggunakan narkoba atau tidak. Kabid Humas Mabes Polri saat itu, Deddy Prasetyo merilis hasil bahwa Teddy positif narkoba. Hal tersebut dipertanyakan oleh Teddy.

“Saya dinyatakan negatif metametafina/sabu namun kadiv Humas Mabes Polri saat itu Irjen Pol Dedy Prasetyo merilis bahwa saya positif narkoba pada 14 Oktober 2022,” tuturnya.

Teddy juga sempat memprotes kepada Kapolri dengan hasil yang dirilis oleh Kadiv Humas Polri. “Dari pemeriksaan saya negatif metametafina/sabu. Yang mengherankan saya apa yang jadi rilis dasar saya positif narkoba?” pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Teddy hukuman pidana mati atas kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu. Jaksa menilai, Irjen Teddy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam kasus ini, Jaksa menilai Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. (*)

Tombol Google News

Tags:

Teddy Minahasa tindak pidana narkoba kejahatan Polisi narkona