Gudang Penyimpan Impor Sianida Ilegal Dibongkar, Direktur Tertib Niaga Kemendag: Rentan Disalahgunakan

9 Mei 2025 04:10 9 Mei 2025 04:10

Thumbnail Gudang Penyimpan Impor Sianida Ilegal Dibongkar, Direktur Tertib Niaga Kemendag: Rentan Disalahgunakan
Polisi menunjukkan drum berisikan sianida di Pergudangan Margomulyo Indah, Kamis, 8 Mei 2025. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen Kemendag RI, Mario Josko mengapresiasi langkah polisi yang menggeledah dua gudang sianida yang ada di Pergudangan Margomulyo Indah Surabaya dan Pergudangan Gempol Pasuruan.

Menurut Mario, impor sianida secara ilegal rentan disalahgunakan pada hal yang tidak baik. 

"Kemendag telah mengatur pendistribusian bahan kimia berbahaya ini melalui peraturan Mendagri nomor 25 tahun 2004 tentang perubahan atas peraturan Mendagri nomor 7 tahun 2020, tentang pendistribusian dan pengawasan bahan berbahaya," ungkapnya, Kamis, 8 Mei 2025.

Mario menjelaskan kalau sianida bisa diperjualbelikan hanya dapat diimpor oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Sarinah. Meskipun begitu pendistribusiannya akan terus diawasi secara ketat. 

"Kami dari Kementerian Perdagangan sangat mendukung langkah dari Bareskrim Polri yang melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan perizinan," ucapnya.

Dengan pengawasan yang ketat ini, Kemendag akan berkolaborasi dengan pihak penegak hukum. "Jadi tidak ada lagi penyalahgunaan bahan B2 Sianida, jadi kami siap bersinergi," pungkasnya.

Kasus ini berawal dari adanya informasi perdagangan bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide (sianida) yang dilakukan oleh Steven Sinugroho, selaku Direktur PT Sumber Hidup Chemindo (SHC). Pada tanggal 11 April 2025 Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di gudang PT SHC di Surabaya.

Dalam penggeldahan pertama di Margomulyo adanya akan masuk 10 kontainer sianida yang akan masuk. Yang membuat pemilik gudang  mengalihkan ke gudang di Gempol Pasuruan. Dari situ terungkap PT SHC ada dua gudang penyimpanan sianida.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi memintai keterangan sejumlah orang, termasuk Steven. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Steven selaku Direktur PT SHC ditetapkan sebagai tersangka kasus impor bahan kimia berbahaya jenis sianida.

Modus yang digunakan pelaku dengan melakukan impor bahan kimia berbahaya itu dari Cina menggunakan dokumen perusahaan lain, yaitu perusahaan pertambangan emas yang tidak berproduksi.

Dalam penyidikan terungkap hal ini dilakukan tersangka selama kurang lebih satu tahun, dengan total telah mengimpor sebanyak kurang lebih 494,4 ton setara 9.888 drum Sianida.

Didapati mulanya sianida tersebut  dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dalam kegiatan produksi perusahaan. Namun, oleh Steven diperdagangkan tanpa izin usaha untuk bahan kimia berbahaya tersebut.

Para pihak yang membeli sianida dari Steven ini diduga para penambang emas ilegal yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia. Dalam pengirimannya dilakukan dengan melepas label merek pada drum.

Hal ini ia lakukan dengan tujuan menghilangkan jejak terhadap pendistribusian sianida, yang tidak boleh diperdagangkan kembali. Selain itu juga dilakukan pemindahan isi sianida ke dalam drum yang diduga sejenis milik PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). (*)

Tombol Google News

Tags:

sianida Sianida Ilegal Bareskrim Polda Jatim Kriminalitas Jawa Timur