KETIK, PALEMBANG – Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 24 Februari 2025, seorang kurir narkoba, Chairil Ubaidi alias Dedi yang terlibat dalam jaringan antar provinsi mengajukan pertanyaan mengenai keberadaan sisa barang bukti sabu yang disita oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Terdakwa melalui Tim Penasehat Hukumnya, Zulfatah, SH. Ruli Ariansyah, SH dan Advokat Marta Dinata, SH, menanyakan perihal penimbangan barang bukti pada proses penangkapan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Bahwa yang ditimbang sebanyak 9 kilogram, sedangkan dalam berkas BAP persidangan barang tersebut menjadi sebanyak 7,6 kilogram.
Hal ini yang jadi pertanyaan penting oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa kepada Majelis Hakim. Adanya selisih berat barang bukti yang cukup banyak.
“Kalaupun untuk dimusnahkan atau uji laboratorium, harusnya ada berita acara yang jelas. Sisa BB (barang bukti) kemana BNN," tegasnya.
Penasehat Hukum kembali bertanya apakah terdakwa ikut dalam acara pemusnahan barang bukti. Terdakwa menjawab bahwa Ia ikut dalam acara pemusnahan barang bukti oleh BNN, namun tidak mengetahui jumlah BB yang dimusnahkan secara pasti.
“Saya tidak tahu jumlah timbangan barang buktinya berapa,” ujar terdakwa.
Dalam sidang dipimpin Hakim Agung ciptoadi SH MH itu, terdakwa juga mengungkapan telah mengalami tindakan kekerasan oleh oknum BNN pada saat proses pemeriksaan.
Persidangan ini akan menjadi bahan pertimbangan hukum bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang dalam proses persidangan selanjutnya yang akan digelar kembali pada pekan depan. Agenda sidang selanjutnya akan menghadirkan kembali saksi penyidik dari BNN untuk mengklarifikasi keterangan yang telah disampaikan terdakwa.(*)