Tingkatkan Penerimaan Pajak, Khofifah Jalin Kerja Sama dengan DJP

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Rudi

3 Februari 2023 08:15 3 Feb 2023 08:15

Thumbnail Tingkatkan Penerimaan Pajak, Khofifah Jalin Kerja Sama dengan DJP Watermark Ketik
Khofifah menemani Suyo Utomo berbincang usai acara. ( Foto : Husni Habib/Ketik.co.id )

KETIK, SURABAYA – Dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak bagi pusat dan daerah, Pemerintah Jawa Timur dan Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) menjalin kerja sama melalui nota kesepakatan pertukaran data dan informasi objek pajak kendaraan bermotor dan perpajakan.

Penandatanganan nota kesepakatan ini dilaksanakan langsung di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada jumat ( 3/2/2023 ). ditandatangai langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.

Isi perjanjian kerja sama ini melingkupi pertukaran data dan informasi, dan kegiatan lain yang disepakati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Khofifah dalam sambutannya menyatakan dukungan kepada DJP dalam rangka meningkatkan penerimaan dari data kendaraan bermotor. 

"Pemerintah Provinsi Jawa Timur sekarang sedang berupaya melengkapi basis data kendaraan bermotor untuk memperkuat validitas dari data kendaraan bermotor di Jawa Timur," Kata Khofifah

Ditemui di tempat yang sama Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menambahkan dalam rangka meningkatkan optimalisasi pajak daerah dan pusat diperlukan sinergi antara pusat dan daerah agar potensi pajak yang didapatkan dapat dimaksimalkan. Dengan adanya kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para wajib pajak.

Foto Khofifah menemani Suyo Utomo berbincang usai acara. ( Foto : Husni Habib/Ketik.co.id )Khofifah menemani Suyo Utomo berbincang usai acara. ( Foto : Husni Habib/Ketik.co.id )

“Peran DJP dalam mengemban amanat APBN memerlukan dukungan ILAP, termasuk Pemda, dalam bentuk dukungan data perpajakan serta pelaksanaan KSWP," tegas Suryo.

Adapun data kendaraan bermotor yang nantinya dapat dihimpun dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam nota kesepakatan ini mulai  nomor induk objek kendaraan bermotor, registrasi, kepemilikan, sampai jenis kendaraan bermotornya serta NIK.

Sebaliknya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga dapat meminta data perpajakan dari DJP yang dapat digunakan untuk kepentingan optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I John L. Hutagaol melaporkan inisiatif nota kesepakatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan pajak pusat maupun daerah. 

Sebagai informasi pajak merupakan komponen penting dalam pendapatan negara, hal ini karena pendapatan negara sebagian besar berasal dari pajak. Bahkan penerimaan pajak negara pada 2022 mencapai Rp 2.034,5 triliun, jumlah ini  mencapai 114 persen dari target yang ditetapkan pemerintah.

Pajak ini nantinya akan digunakan  membiayai belanja negara, seperti menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pajak DJP pendapatan Pusat daerah Kerjasama