Triwulan Pertama 2024, Polres Majalengka Ungkap 14 Kasus Narkoba

Jurnalis: Wandi Ruswannur
Editor: Gumilang

15 Maret 2024 08:30 15 Mar 2024 08:30

Thumbnail Triwulan Pertama 2024, Polres Majalengka Ungkap 14 Kasus Narkoba Watermark Ketik
Konferensi pers Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR (15/03/2024) (Foto: Humas Polda Jabar)

KETIK, MAJALENGKA – Tindak pidana terkait kasus narkoba menjadi sorotan utama di awal tahun 2024 ini di berbagai wilayah di Indonesia. Termasuk di wilayah hukum Polres Majalengka pemberantasan narkoba masih jadi atensi.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR, mengatakan bahwa jajarannya telah berhasil dalam mengungkap 14 kasus terkait narkoba selama triwulan pertama tahun 2024.

"Periode Januari hingga Maret, jajarannya telah melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan sejumlah pelaku narkoba di wilayah hukumnya," katanya melalui pesan tertulis, Jumat (15/03/2024).

Pihaknya didampingi Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Tatang Sunarya dan pejabat lainnya menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras dan dedikasi petugas yang terlibat.

"Terdapat variasi jenis tindak pidana terkait narkoba. Ada dua kasus penangkapan terkait narkotika jenis sabu, dua kasus terkait narkotika jenis daun ganja kering, dan sepuluh kasus terkait penjualan atau peredaran obat keras atau obat bebas terbatas tanpa izin edar," ujarnya.

Dia menyebut, sebanyak 15 orang tersangka telah diamankan, termasuk pelaku penjualan atau peredaran obat keras atau obat bebas terbatas tanpa izin edar, kepemilikan, dan peredaran narkotika jenis sabu, serta kepemilikan, penyimpanan, dan pengendalian narkotika jenis daun ganja kering.

"Inisial pelaku yang diamankan termasuk DML, RS, DM, RP, AS, ES, RM, H, R, MN, I, PP, GAPR, RIH, dan AS. Barang bukti yang berhasil disita meliputi narkotika jenis sabu seberat 2,32 gram, narkotika jenis daun ganja kering seberat 140,86 gram, serta obat keras atau obat bebas terbatas seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, dan Dextromethorphan dengan total 12.832 butir," ungkapnya.

Menurutnya, pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu akan dihadapkan pada Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

"Sementara pelaku tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," terang Perwira Menengah atau Pamen Kepolisian dengan dua melati di pundaknya.

Selanjutnya ia menjelaskan terkait sangkaan pasal yang dijatuhkan kepada para pelaku yang mengedarkan maupun menjual obat-obatan keras dan obat bebas terbatas yang disalahgunakan tersebut.

"Adapun pelaku tindak pidana penjualan atau peredaran obat keras atau obat bebas terbatas tanpa izin edar akan dihadapkan pada Pasal 435 Jo Pasal 138 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun,” bebernya.

Dirinya menerangkan bahwa keberhasilan pengungkapan berbagai kasus narkoba ini menegaskan komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. 

"Hal ini dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Upaya pencegahan dan penindakan terus diperkuat untuk menekan laju peredaran narkoba di masa mendatang," tandasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kapolres Majalengka narkoba Penjara AKBP Indra Novianto
04. Home Sidebar 1
06. Home Sidebar 3 04. Home Sidebar 1