Viral Pungutan Bea Masuk Peti Mati 30 Persen, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Jurnalis: Husni Habib
Editor: M. Rifat

13 Mei 2024 03:40 13 Mei 2024 03:40

Thumbnail Viral Pungutan Bea Masuk Peti Mati 30 Persen, Ini Klarifikasi Bea Cukai Watermark Ketik
Ilustrasi kantor Bea Cukai. (Foto: Suara.com)

KETIK, JAKARTA – Terkait viralnya cuitan netizen di akun X yang berisi tentang pungutan pajak untuk peti mati dari Penang, Malaysia, pihak Bea Cukai pun memberikan klarifikasi.

Menangggapi kabar yang sedang ramai tersebut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan tanggapan jika pihaknya tidak memungut bea masuk seperti yang ditulis oleh salah seorang netizen di akun X.

"Atas tweet tersebut yang menyatakan bahwa importasi peti jenazah yang dialami oleh temannya dipungut bea masuk sebesar 30%, dipastikan tidak benar," jelas Gatot S Wibowo selaku Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (12/5/2024).

Lebih lanjut, setelah mendengar viralnya kabar tersebut, dirinya langsung melakukan penelusuran terkait pengiriman peti mati yang ditangani oleh Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta. Setelah dilakukan penelusuran pihaknya tidak menemukan adanya pungutan bea masuk 30 persen seperti yang dituduhkan.

"Setelah kami trace beberapa pengiriman terakhir peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang dipungut/ditagih bea masuk ataupun pajak impor," imbuhnya.

Sebagai tambahan data, pihak bea cukai pun sudah menghubungi pemilik akun untuk meminta keterangan lain seperti bukti tagihan, jika memang pihak Bea Cukai memungut bea masuk seperti yang dituduhkan.

Pihak Bea Cukai bahkan sudah mempertimbangkan mengambil langkah hukum jika memang pemilik akun tidak bisa membuktikan tuduhannya. Lantaran cuitan yang sudah terlanjur viral tersebut berisi hoaks atau informasi yang tidak benar.

"Kami akan minta pertanggungjawaban dari yang bersangkutan dan kami juga masih mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku," paparnya.

Sebelumnya akun X @ClarissaIcha mengungkapkan jika belum lama ini mendatangi pemakaman ayah temannya. Temannya tersebut menceritakan jika keluarga rekannya dikenakan pajak oleh Bea Cukai karena membawa peti mati jenazah sang ayah dari Penang, Malaysia. Tidak tanggung-tanggung, nilai pajak yang dikenakan sampai 30 persen.(*)

Tombol Google News

Tags:

bea cukai Bea Masuk Peti Mati klarifikasi Akun X Penang Kementerian Keuangan