70 Bacaleg Kota Surabaya Berpotensi TMS, Gara-Gara Tak Kunjung Lengkapi Dokumen

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: M. Rifat

9 Agustus 2023 10:48 9 Agt 2023 10:48

Thumbnail 70 Bacaleg Kota Surabaya Berpotensi TMS, Gara-Gara Tak Kunjung Lengkapi Dokumen Watermark Ketik
Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan Soeprayitno. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengungkap sebanyak 70 an Bacaleg berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS) dari jumlah total 841 Bacaleg.

Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Soeprayitno menjelaskan sejumlah 70an Bacaleg tersebut bepotensi TMS.

"Jikalau rentan waktu 6-11Agustus ini mereka melengkapi dokumen BCAD bersangkutan itu tidak kunjung menyerahkan surat keterangan, tidak kunjung menyerahkan surat keterangan tidak pernah dipidana dari PN terus surat keterangan bebas narkoba, surat sehat jasmani dan rohani sekali lagi berdasarkan petugas penghubung partai," jelasnya Soeprayitno yang biasa disapa Nano.

Menurut Nano, potensi TMS itu muncul karena pada masa pengajuan perbaikan kemarin Bakal Calon Anggota DPRD tidak kunjung melengkapi dokumen syarat pencalonan.

"Masa pencermatan ini parpol memiliki kesempatan kembali untuk melengkapi dokumen bakal calon DPRD nya yang berpotensi TMS," jelasnya.

Meski begitu, kata dia, Parpol yang dokumen Bacalegnya TMS, menyatakan bahwa mereka sudah melengkapi dokumen, hanya saja menunggu untuk mengunggah dokumen di aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan) KPU Surabaya.

"Rata-rata Parpol menjawab dokumen yang dimaksud sudah siap di kantor mereka. Nanti tinggal ketika Silon di-unlock atau dibuka kembali, mereka tinggal mengunggah kekurangan dokumen," ucapnya.

Nano tetap mengingatkan kembali terhadap Parpol untuk segera melengkapi dokumen Bacalegnya yang TMS. Hal itu agar statusnya bisa masuk dalam Daftar Calon Sementara.

"Agar jangan sampai hasil akhirnya nanti itu TMS belum dilengkapi. Karena di KPU, pencalonan anggota DPRD atau BCAD yang bisa masuk DCS adalah yang statusnya Memenuhi Syarat (MS). Kalau status TMS tidak masuk dalam DCS," tegasnya.

Selain karena berkas administrasi, dari 70% BMS, terdapat bacaleg ganda. Ada dua orang bacaleg yang mendaftar di dua partai.

"Hanya sejumlah partai saja. Belum final kita tunggu 11 Agustus. Itu jumlah ranah partai karena belum final, ini masih rahasia dapur partai," tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

KPU Surabaya bacaleg calon DPRD Surabaya Soeprayitno Silon pemilu2024 Pileg2024