PT SEAL Diduga Serobot Lahan 140 Hektare, Kelompok Tani Gumai Lapor ke Kejati Sumsel

26 Maret 2025 10:46 26 Mar 2025 10:46

Thumbnail PT SEAL Diduga Serobot Lahan 140 Hektare, Kelompok Tani Gumai Lapor ke Kejati Sumsel Watermark Ketik
Mardiansyah SH MH kuasa hukum kelompok Tani Desa Gumai Muara Enim saat melapor ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, Selasa, 25 Maret 2025. (Foto: M Mahendra putra/Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Kelompok Tani Keluarga Bersatu dari Desa Gumai, Gelumbang, Muara Enim, Sumatra Selatan, melalui kuasa hukum mereka, Advokat Mardiansyah, S.H., M.H. dan rekan, melaporkan PT Sumber Enim Alam Lestari (SEAL) ke Kejaksaan Tinggi Sumsel pada hari Selasa, 25 Maret 2025.

Mardiansyah menyatakan bahwa laporan resmi tersebut diajukan berdasarkan dugaan praktik mafia tanah yang dilakukan oleh korporasi. Praktik ini diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun dan merugikan masyarakat Desa Gumai, Muara Enim.

“Dugaan praktik Mafia tanah itu yang kami maksud adalah dugaan penyerobotan dan merusak serta menguasai lahan penduduk secara paksa atas kebun sawit dan karet yang dikelola oleh Kelompok Tani Keluarga Bersatu Desa Gumai seluas 140 hektare, di atasnya terdapat tanaman karet yang berumur 8 tahun seluas 25 hektare dan tanaman sawit seluas 115 hektare,” jelasnya. 

Selain itu, lanjutnya, kelompok tani dirugikan kurang lebih Rp8 miliar akibat perbuatan korporasi tersebut hingga saat ini. 

"Bertahun-tahun kami dizolimi, mereka memanen dan menanam dilahan yang memang menjadi hak warga kami," tegasnya.

Dalam laporan tersebut diuraikan bahwa pada tahun 2016, PT Sumber Enim Alam Lestari memasuki Desa Gumai dengan program penanaman padi. Namun, lahan yang diduga kuat tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sesuai peruntukan itu, lambat laun beralih fungsi menjadi lahan sawit dan bahkan meluas ke area yang tidak semestinya atau bukan milik PT tersebut.

“Semula tidak ada permasalahan antara PT. Sumber Enim Alam Lestari dengan Kelompok Tani keluarga Bersatu Desa Gumai dikarenakan antara Kebun PT. SEAL dan Kebun Kelompok Tani dipisahkan oleh Kebun Masyarakat lainnya yakni tanah milik saksi Saiful Islam, saksi Tarsa, saksi Sukani, saksi Sukirman dan saksi Tadi yang mana tanah mereka inilah saat ini ingin direbut oleh PT. SEAL," ujar Mardiansyah.

Diketahui bahwa kebun kelompok tani saat ini telah ditanami sawit oleh PT. SEAL dan menguasai lahan dengan luas 140 hektare tanpa hak dan melawan hukum serta telah mendapatkan hasil dari keuntungan panen kebun kelapa sawit ilegal itu. 

"Kami selaku penasehat hukum Keluarga Bersatu Desa Gumai memohon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk segera menindak lanjuti laporan kami, dan dapat mengembalikan lahan serta kerugian yang diderita oleh Kelompok Tani Keluarga Bersatu Desa Gumai sehingga penegakan hukum serta kepastian hukum terwujud," jelasnya.

Mardiansyah menambahkan, dasar hukum laporan ini merujuk Pasal 358 KUHP Jo 406 KUHP, Pasal 167 KUHP Jo 263 KUHP Jo 266 KUHP.

"Kemudian Pasal 2 UU No 51/Prp Tahun 1960 Tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya. UU No 5 tahun 1960 Tentang Dasar Pokok-pokok Agraria. Perpres No 62 tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reformasi agraria dan Surat Edaran Jaksa Agung RI No 16 tahun 2021 tentang pemberantasan mafia tanah," terangnya.

Sementara itu Kasipenkum Kejati Sumsel, Vani Yulia Eka Sari SH MH membenarkan adanya laporan tersebut.

"Betul sudah kita terima laporannya di PTSP, dan segera akan kita pelajari dan tindak lanjuti sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku," ujarnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Mafia Tanah Kejati Sumsel muara enim # Penyerobotan Tanah PT Sumber Enim Alam Lestari PT SEAL