KETIK, PALEMBANG – Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan upaya jemput paksa dan penahanan terhadap Bactiar, mantan Kades Mulyo Harjo yang saat ini menjabat anggota DPRD Kabupaten Musirawas dari Partai Gerindra, Selasa, 11 Maret 2205.
Upaya jemput paksa dilakukan korps Adhyaksa lantaran Bachtiar yang telah ditetapkan tersangka atas kasus Penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin perkebunan dan usaha perkebunan tahun 2020 sampai 2023 pada ada 4 maret 2025 tidak kooperatif dan tidak mengindahkan panggilan dari penyidik kejaksaan.
Tersangka sebelum ini sudah dipanggil penyidik secara patut namun terkesan hendak melarikan diri. Sebab, saat dilacak posisinya sempat berpindah-pindah dari tempat satu ke tempat lainya di wilayah Jawa dan Sumatera.
Tersangka Bachtiar berhasil diamankan Tim Intelijen Kejaksaan di Hotel Alam Sutera ketika tersangka beristirahat.
Tersangka Bachtiar kemudian dibawa ke kantor Kejati Sumsel untuk pemeriksaan. Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan Pakjo Klas 1 Palembang guna menjalani proses penahanan selama kurang 20 hari kedepan.
Selain Bachtiar, kejaksaan telah menahan Ridwan Mukti, mantan Gubernur Bengkulu; Saiful Inna, Kaban BPMPTP Musirawas 2008-2013; Efendi Suryono, Dirut PT.Dapo Agro Makmur (DAM) 2010 dan Amrullah PT DAM 2008-201.
Selain melakukan penahanan terhadap lima tersangka, Kejati juga sempat menerima titipan uang sebesar Rp 61 Milyar lebih dari pihak PT DAM sebagai bentuk kesadaran hukum dan secara tidak langsung mengakui kesalahannya terlibat dalam lingkaran dugaan korupsi tersebut.
"Benar hari ini telah kita lakukan penahanan 1 orang lagi atas nama Bachtiar tersangka dugaan korupsi Penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin perkebunan dan usaha perkebunan tahun 2020 sampai 2023," terang Vani Yulia Eka Sari, Kasi Penerangan Hukum saat menggelar pres Rilis di Media Center Gedung Kejati Sumsel, Selasa, 11 Maret 2025.
Sementara itu, untuk peran tersangka Bachtiar diterangkan Asisten Pidana Khusus Umaryadi, dalam perkara ini adalah menerbitkan bersama sama dengan Efendi Suryono Dirut PT DAM dokumen palsu terkait lahan tersebut.
" Tersangka Bachtiar bersama Pihak PT DAM menerbitkan dokumen palsu sehingga terjadinya suatu peristiwa merugikan negara sebagaimana yang dimaksud dalam perkara korupsi ini, " Tegasnya Didampingi Kasi Penyidikan, Kasi Penkum hingga Ketua Tim Penyidikan perkara Adi Mulyawan.
Untuk Barang bukti diketahui kejaksaan telah menyita lahan sawit seluas lebih kurang 5.974 hektar di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas dan beberapa dokumen terkait perkara ini. (*)