Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Jaksa Periksa Lagi Eks Walikota Palembang Harnojoyo

10 April 2025 19:45 10 Apr 2025 19:45

Thumbnail Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Jaksa Periksa Lagi Eks Walikota Palembang Harnojoyo Watermark Ketik
Caption: Harnojoyo Esk Walikota Palembang usai diperiksa kasus Pasar Cinde, Kamis (10 April 2025 ) (Foto : M Mahendra Putra/Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Kasus perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde, pasar legendaris serta cagar budaya di Palembang kembali memasuki babak baru. Kasus ini berlangsung hampir 3 tahun lamanya sejak 2023 

Kali ini, Setelah sekian lama tertunda pemeriksaan, Tim penyidik kembali memanggil Mantan walikota Palembang Harnojoyo sebagai saksi untuk diperiksa secara intensif.

Diketahui Harno diperiksa jaksa sebagai saksi selama 7 jam lebih. Pantauan Ketik.co.id, ia nampak mengenakan kemeja hitam dan sepan hitam keluar dari lift gedung Kejati Sumsel menuju kendaraannya HR-V warna silver.

"Saya kembali dipanggil oleh penyidik Kejati Sumsel ditanya terkait Pasar Cinde dan Cagar Budaya. Jadi seputar pertanyaan yang sebelumnya sudah saya sampaikan kepada penyidik saat dipanggil beberapa waktu lalu," kata Harnojoyo di Kejati Sumsel, Kamis, 10 April 2025.

Harnojoyo mengatakan, soal Cagar Budaya ditetapkan oleh Pemkot Palembang sudah sesuai dengan ketentuan.

"Ketentuannya sudah sesuai dengan mekanisme bahwa Tim Cagar Budaya sudah merekomendasikan terkait dengan bangunan yang kemarin agar dikosongkan karena prihatin dengan kondisi Pasar Cinde," jelas Harnojoyo.

Terkait izin pembongkaran Pasar Cinde sebagai Pasar Modern, Harnojoyo mengaku bahwa tanah di Pasar Cinde adalah aset milik Pemprov Sumsel.

"Tanah itu kan sebagai aset Provinsi Sumsel, mereka untuk menempatkan sehingga Provinsi ber screenshot kepada kami (Pemkot Palembang) untuk mengosongkan tanah tersebut," ujarnya.

Harnojoyo mengatakan, pemeriksaan dirinya sebagai saksi hanya mempertegas pertanyaan yang sudah saya sampaikan kepada penyidik sebelumnya.

"Mempertegas pertanyaan saja seperti yang sudah sampaikan pada saat pemeriksaan sebelumnya," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan pemutusan kontrak pembangunan Pasar Cinde dengan PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde.

Proyek pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) dengan anggaran Rp330 miliar dimulai sejak Juni 2018.

Namun saat Pandemi Covid-19 melanda, pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde terbengkalai tanpa pekerjaan hingga saat ini.

Awalnya pembangunan APC ini selain plaza yang isi oleh para pedagang asli Pasar Cinde yang menempati beberapa lantai, APC juga terintegrasi dengan Light Rail Transit (LRT).

Namun, rencana itu nampaknya tinggal angan-angan semata dikarenakan dilokasi pembangunan sekarang tertutup menggunakan dinding seng setinggi sekitar 2 meter ini terkunci rapat. 

Proyek ambisius ini, berjalan dengan anggaran mencapai Rp330 miliar, dimulai sejak Juni 2018. Namun, dampak pandemi Covid-19 menyebabkan proyek tersebut terbengkalai, tanpa adanya aktivitas konstruksi hingga saat ini.(*)

Tombol Google News

Tags:

# Pasar cinde Mangkrak Korupsi Cagar Budaya Kejati Sumsel