Asyik Main Judi Kartu Remi di Bulan Ramadhan, 3 Pria di Jepara Dicokok Polisi

7 Maret 2025 10:50 7 Mar 2025 10:50

Thumbnail Asyik Main Judi Kartu Remi di Bulan Ramadhan, 3 Pria di Jepara Dicokok Polisi Watermark Ketik
Tiga tersangka kasus perjudian (baju biru) saat di hadirkan dalam konferensi pers di Polres Jepara, Kamis, 6 Maret 2025. (Foto: Humas Polres Jepara)

KETIK, JEPARA – Alih-alih mengisi bulan Ramadhan dengan ibadah, tiga pria di Jepara justru asyik bermain judi kartu remi. Aksi mereka akhirnya terendus polisi, yang langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas perjudian di wilayah mereka. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati tiga pria tengah asyik bermain judi kartu remi.

“Begitu mendapatkan informasi yang akurat, kami langsung melakukan penyergapan di lokasi. Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan tiga tersangka yang sedang berjudi,” ujar AKP Wildan dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Kamis 6 Maret 2025.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah KR (60), JM (61), dan SK (47). Dua di antaranya merupakan warga Kecamatan Bangsri, sedangkan satu lainnya berasal dari Kecamatan Kembang.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga merupakan hasil taruhan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, Kasihumas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak hanya melakukan penindakan hukum, tetapi juga aktif dalam upaya preemtif dan preventif guna mencegah perjudian di masyarakat.

“Kami terus melakukan edukasi melalui sosialisasi di sekolah, kampus, maupun instansi pemerintahan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas perjudian, baik konvensional maupun online,” jelas AKP Dwi Prayitna.

Ia pun mengingatkan bahwa segala bentuk perjudian tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai agama dan norma sosial.

“Polres Jepara berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk perjudian. Kami harap masyarakat bisa bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik judi,” pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Jepara Polres Jepara Satreskrim Jepara Perjudian Konvensional Judi Kartu Taruhan Judi HUKUM Kriminal Keamanan Berita Jepara Kartu Remi Penegakan hukum kasus kriminal Tindak pidana KUHP Jepara Hari Ini