KETIK, JEPARA – Penyelidikan kasus predator seksual anak di Jepara memasuki babak baru. Tim gabungan dari Polda Jawa Tengah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengungkap lebih dalam jejak aksi kejahatan yang dilakukan tersangka S (21).
Pemuda yang kini dijerat sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap sedikitnya 31 anak berusia 12 hingga 17 tahun ini, diketahui kerap menggunakan beberapa lokasi sebagai tempat menjalankan aksinya.
Dua titik lokasi diperiksa intensif dalam kegiatan olah TKP kali ini, yakni sebuah kamar kos dan hotel di Kecamatan Tahunan, Jepara, Sabtu 3 Mei 2025
Tim dipimpin oleh AKBP Rostiawan dari Ditreskrimum Polda Jateng. Mereka melakukan serangkaian proses mulai dari dokumentasi visual, pemeriksaan forensik awal, hingga pengumpulan barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Pemeriksaan dilakukan menyeluruh, terutama pada area yang dicurigai sebagai tempat terjadi kontak fisik dengan korban.
“Olah TKP dilakukan secara menyeluruh, termasuk pengambilan sampel pada titik yang diduga terdapat cairan sperma maupun darah, serta pengambilan rambut yang ditemukan di lokasi. Sampel-sampel tersebut akan menjalani uji laboratorium untuk memastikan keterkaitannya dengan pelaku maupun korban,” terang AKBP Rostiawan.
Dari hasil pengamatan, tim menemukan sejumlah barang bukti penting seperti potongan kain kasur dengan dugaan bercak sperma, busa kasur dan sprei yang mengandung noda darah serta rambut yang diduga milik korban atau pelaku.
Semua barang bukti kini tengah diperiksa lebih lanjut oleh tim Bidlabfor Polda Jateng dan Puslabfor Bareskrim Polri.
“Temuan ini sangat penting untuk mendukung pembuktian ilmiah dalam proses hukum yang sedang berjalan. Semua sampel telah kami kirimkan ke laboratorium forensik untuk analisa DNA,” lanjut Rostiawan.
Tim Bidlabfor Polda Jawa Tengah melakukan olah TKP dengan mengidentifikasi dan mengamankan sejumlah barang bukti di kamar kos tersangka S (21) di Kecamatan Tahunan, Jepara, Sabtu (3/5/2025) (Foto: Dok Humas Polres Jepara)
Hasil awal dari interogasi menunjukkan bahwa tersangka mengakui pernah bertemu dengan sedikitnya tiga korban di dua lokasi tersebut. Polisi menduga, tempat-tempat ini merupakan bagian dari pola sistematis yang disusun pelaku dalam menjebak dan melancarkan aksi bejatnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa investigasi ini mengandalkan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI), yaitu metode penyelidikan berbasis sains dan forensik untuk memperkuat pembuktian di pengadilan.
“Kegiatan olah TKP tersebut merupakan bagian dari SCI (Scientific Crime Investigation) atau penyelidikan menggunakan pendekatan Metode Ilmiah, ini untuk melengkapi alat bukti bagi Penyidik. Bagi masyarakat kami terus membuka ruang yang merasa anaknya menjadi korban untuk melapor, identitas korban akan kami lindungi sepenuhnya,” tegas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto dalam keterangannya terpisah.
Polda Jateng kembali mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk terus mengawasi aktivitas anak, baik di dunia nyata maupun digital, serta tidak ragu melapor jika menemukan indikasi pelecehan atau eksploitasi seksual.(*)