Bantah Terlibat Kasus Vina, Pegi Perong: Ini Fitnah! Saya Rela Mati!

Jurnalis: Iwa AS
Editor: Akhmad Sugriwa

26 Mei 2024 15:50 26 Mei 2024 15:50

Thumbnail Bantah Terlibat Kasus Vina, Pegi Perong: Ini Fitnah! Saya Rela Mati! Watermark Ketik
Konferensi pers kasus Vina Cirebon di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/24) . (Foto: Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Dituduh terlibat pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 sila, Pegi Setiawan alias Perong membantah terlibat kasus yang menggegerkan dan jadi sorotan publik itu.

Ketika dihadirkan dalam konferensi pers oleh Ditreskrimum Polda Jabar di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024), Pegi menegaskan tidak terlibat kasus Vina. Dia pun menyangkal kabur saat dijadikan DPO Polda Jabar.

"Ini fitnah, saya tidak melakukan pembunuhan. Saat kejadian tahun 2016 lalu, saya ada di Katapang, hingga tahun 2019," tukas Pegi kepada puluhan awak media di Mapolda Jabar.

Namun saat menyebut dirinya difitnah dan tidak terlibat dalam kasus tersebut, Pegi pun langsung digiring lagi oleh petugas Ditreskrimum Polda Jabar, agar menjauh dari awak media. Sejumlah awak media sempat mengejar Pegi untuk meminta pernyataan lebih jelas.

Saat didekati sejumlah wartawan, Pegi kembali mengelak kembali jika ia tak terlibat dalam kasus Vina Cirebon. "Saya tidak terlibat, itu fitnah dan saya rela mati," ucapnya yang langsung digiring petugas berpakaian preman, kepolisian.

Pegi pun sebelumnya mengaku berada di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, saat kasus Vina Cirebon yang terjadi tahun 2016 lalu.

Pada Selasa (21/5/2024) malam, Pegi diciduk jajaran Ditresmum Polda Jabar di Jalan Kopo Bandung, saat dirinya bekerja sebagai buruh bangunan. Pegi Perong ditangkap diduga terlibat pembunuhan Vina dan Rizky atau Eky di Cirebon tahun 2016 lalu. Pegi yang buron 8 tahun, dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati. 

"Ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun kurungan penjara," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast kepada wartawan saat konferensi pers di Ditreskrimum Polda Jabar, Minggu (26/5).

Ancaman hukuman terhadap Pegi usai ditetapkan sebagai tersangka karena Pegi diduga merupakan dalang dalam kasus pembunuhan Vina dan bisa dikenakan pasal 340 KUH Pidana yakni pembunuhan terencana yang maksimalnya pidana mati.

"Tersangka Pegi Perong berusaha menghilangkan identitas. Bulan September 2016 hingga tahun 2019 menyewa kamar kontrakan di Katapang, Kabupaten Bandung dan mengaku bernama Robi Irawan," kata Jules.(*)
 

Tombol Google News

Tags:

pegi perong kasus vina polda jabar
04. Home Sidebar 1
06. Home Sidebar 3 04. Home Sidebar 1