Banyak Panti Pijat dan Spa Praktik Prostitusi, Satpol PP Jatim Gelar Operasi

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

30 Juli 2023 02:18 30 Jul 2023 02:18

Thumbnail Banyak Panti Pijat dan Spa Praktik Prostitusi, Satpol PP Jatim Gelar Operasi Watermark Ketik
Satpol PP melakukan operasi kepada pemilik panti pijat dan spa di Surabaya, Minggu (30/7/2023). (Foto : Satpol PP Jatim)

KETIK, SURABAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur melakukan operasi pembinaan dan pengawasan terhadap sejumlah panti pijat dan spa di wilayah Kota Surabaya. Hal ini dilakukan banyak panti pijat atau spa yang memberikan pelayanan mengarah pada praktik prostitusi.

"Kami memeriksa izin usaha, sehingga melakukan pendekatan preventif edukatif untuk mengingatkan rekan-rekan pengusaha spa terkait kewajiban yang harus dipenuhi," Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Muhammad Tabrani, Minggu (30/7/2023).

Tabrani menambahkan jika ada pelanggaran izin usaha dan mengubah peruntukannya maka Satpol PP akan melakukan tindakkan tegas.

"Namun apabila didapati melakukan pelanggaran maka bersama perangkat daerah terkait akan dilakukan penindakan lebih lanjut," ujar Tabrani.

Operasi pertama adalah spa yang berlokasi di dalam Mall Royal Plaza Surabaya, petugas ditemui oleh pengelola spa. Lalu, menuju spa yang berada di Jalan Embong Malang Surabaya, namun petugas tidak berhasil bertemu manager atau pengelola Spa kebetulan lagi berada di luar kota. "Kami memberikan surat pemanggilan terhadap manager pengelola spa," ucap Tabrani

Selanjutnya menyisir spa yang berada di pertokoan Jalan Kedungdoro Surabaya, di lokasi tersebut juga diberikan pembinaan agar dalam pengelolaan spa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak disalahgunakan untuk kegiatan lain yang berpotensi melanggar hukum.

Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha pariwisata yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, khususnya spa dilakukan untuk menegakkan Perda Provinsi Jatim No. 1/2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Perda 2/2020.

"Pembinaan dan pengawasan terhadap sejumlah panti pijat dan spa yang berada di Surabaya dan wilayah Jawa Timur lainnya akan dilakukan secara berkala dan menyeluruh, tanpa diskriminasi," ucap Tabrani.

Ia menambahkan jika perlu adanya dukungan, partisipasi dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan di sekitarnya sangat diperlukan. Selain itu, diriny mengingatkan kepada pengelola usaha pariwisata, termasuk pengusaha spa diharapkan kerja sama dan kesadarannya dalam mematuhi peraturan yang berlaku.

"Sehingga terbangun iklim usaha yang kondusif berseiring dengan terjaganya kondisi masyarakat Jawa Timur yang aman, tertib dan tenteram," ungkapnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Spa Panti Pijat Prostitusi Satpol PP Jawa timur